Upaya Jaksa Menghadirkan Ustaz Abdul Somad ke Persidangan Kasus Penghinaan

Sudah tiga kali Ustaz Abdul Somad yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu dipanggil sebagai saksi tapi belum bisa datang karena kesibukannya berdakwah.

oleh M Syukur diperbarui 12 Mar 2019, 23:01 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 23:01 WIB
Ustaz Abdul Somad dalam suatu kegiatan di Kota Pekanbaru.
Ustaz Abdul Somad dalam suatu kegiatan di Kota Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru- Persidangan kasus penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Jony Boyok di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru jalan di tempat. Sudah tiga kali ustaz bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu dipanggil sebagai saksi tapi belum bisa datang karena kesibukannya berdakwah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan, berharap UAS nantinya hadir pada panggilan ketiga, tepatnya pada sidang Kamis, 14 Maret 2019. Kesaksian UAS sangat penting karena sebagai pelapor kasus penghinaan terhadap dirinya.

"Sudah tiga kali berhalangan hadir, panggilan berikutnya yang ketiga juga, mudah-mudahan hadir. Kalau berhalangan juga dipanggil lagi," kata Syafril di Pekanbaru.

Sedianya, UAS dijadwalkan bersaksi dalam kasus tersebut pada Senin, 11 Maret 2019. Kabar terakhir, ustaz kebanggaan Riau berdarah Batak itu berada di Malaysia untuk mengisi pengajian.

Oleh karenanya, majelis hakim menunda persidangan dan menolak berita acara pemeriksaan UAS di Polda Riau dibacakan di pengadilan.

Menurut Syafril, jadwal UAS memang selalu padat dan sudah diberitahukan kepadanya. Namun dalam beberapa hari ke depan, Syafril mendapat kabar UAS berada di Riau mengisi tabliq akbar.

"Makanya dikirim surat panggilan sebagai saksi melalui UIN Suska Riau, perguruan tinggi tempat UAS mengajar. Kami juga mau melakukan pemanggilan melalui rektor UIN," terang Syafril

Konsekuensi Bagi UAS

Pelaku penghina Ustaz Abdul Somad, Jony Boyok (tengah).
Pelaku penghina Ustaz Abdul Somad, Jony Boyok (tengah). (Liputan6.com/M Syukur)

Apa konsekuensi hukum jika UAS kembali berhalangan hadir pada panggilan berikutnya, Syafril menyatakan tetap berupaya menghadirkan saksi korban (UAS).

"Berupaya dulu, lagian terdakwanya (Jony) tidak ditahan," sebut Syafril.

Sebagai informasi, Jony Boyok didakwa menghina UAS melalui media sosial pada 2 September 2019. Jony menulis kata-kata tidak wajar terhadap UAS di lini masa akun Facebooknya.

Postingan terdakwa dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. UAS juga melihat postingan itu pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan.

UAS tersinggung dan merasa nama baiknya dicemarkan. UAS menilai perbuatan Jony sebagai pembunuhan karakter sehingga akhirnya melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam kasus ini, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya