Terlibat Prostitusi Online, 5 ABG Digerebek Saat Indehoi

Polisi berhasil menangkap dua muncikari itu setelah terlebih dahulu mengamankan lima Anak Baru Gede (ABG) yang sedang indehoi dengan pria hidung belang di sebuah hotel.

oleh Ola Keda diperbarui 16 Mar 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2019, 21:00 WIB
Polisi Tangkap Dua Mucikari yang Jual ABG Melalui Apliaksi Online (Amar Ola Keda/Liputan6.com)
Polisi Tangkap Dua Mucikari yang Jual ABG Melalui Apliaksi Online (Amar Ola Keda/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kupang - Dua muncikari prostitusi online berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur. Dua muncikari itu adalah MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40), mereka menawarkan Anak Baru Gede (ABG) untuk menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang. 

"Keduanya menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang, melalui aplikasi MiChat," ungkap Kanit I Subdit IV Renakt, AKP Tatang P Panjaitan, di Mapolda NTT, Kamis, 14 Maret 2019.

Selain mengamankan dua muncikari, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan lima ABG yang ditawarkan kepada pria hidung belang oleh muncikari tersebut. Kelimanya adalah HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21), dan NP (20).

Kasus prostitusi online ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang maraknya prostitusi online di Facebook. Dari informasi itulah kemudian polisi menyelidiki tentang kebenaran prostitusi online itu.

Penyelidikan itu berbuah hasil. Polisi mendapati pria hidung belang yang sedang asyik berhubungan intim dengan salah seorang ABG di sebuah hotel yang berada di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tengggara Timur.

"Setelah diamankan dan diinterogasi para korban mengaku kalau mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah muncikari," jelas Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban itulah polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap dua muncikari prostitusi online tersebut di kediaman mereka di Kota Kupang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tisu bekas pakai, celana dalam, kondom dalam kemasan dan kondom bekas pakai, serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku, saat ini ditahan di Mapolda NTT, mereka  dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

Saksikan video pilihan menarik berikut:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya