Ulah Nenek Bandel Cari Untung dari Togel

Polres Indramayu, kata Yoris, tidak hanya menciduk nenek LI, tetapi juga membekuk 21 orang lainnya yang tersandung kasus judi togel itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2019, 23:01 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 23:01 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Liputan6.com/Nilam Suri)

Liputan6.com, Indramayu - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang nenek berinisial LI (56) karena mengecerkan judi togel, sekaligus menangkap 21 orang lainnya yang terlibat kasus tersebut.

"Nenek LI (56) yang kami tangkap ini perannya sebagai pengecer judi togel," kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki, di Indramayu, Selasa (19/3/2019), dilansir Antara.

Yoris menjelaskan, pelaku LI saat ini dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Indramayu dan nantinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polres Indramayu, kata Yoris, tidak hanya menciduk nenek LI, tetapi juga membekuk 21 orang lainnya yang tersandung kasus judi togel itu.

"Pelaku judi togel itu ada 22 orang termasuk nenek LI, dan saat ini kami sudah melakukan penahanan," ujarnya pula.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menambahkan, dalam satu bulan ini, jajarannya telah menangkap 32 orang pelaku perjudian dari berbagai jenis. "Ada yang togel, kuclak, dan juga sabung ayam. Totalnya ada 32 pelaku yang kami tangkap," katanya lagi.

Dari tangan para pelaku, lanjut Seno, telah disita uang tunai berjumlah sepuluhan juta rupiah, selain itu juga ada barang bukti lain seperti alat kuclak, telepon genggam, ayam, dan juga lainnya.

"Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun," katanya lagi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya