Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Perkara Bahar bin Smith Masuk Babak Baru

Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 21 Mar 2019, 15:01 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 15:01 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa perkara penganiayaan remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja. Dengan begitu, sidang perkara ini akan dilanjutkan.

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut," ujar ketua majelis hakim Edison Muhamad dalam sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Dalam amar putusan sela, hakim menerima surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong. Dakwaan jaksa dinilai memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata hakim Edison.

Dalam putusannya, hakim tidak sepakat dengan nota keberatan yang disampaikan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan JPU telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti. D

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penganiayaan terhadap dua remaja akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (28/3/2019).

"Sidang akan kita lanjutkan sesuai dengan urutan undang-undang. Meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," kata hakim.

Bahar bin Smith didakwa JPU, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya