Liputan6.com, Surabaya - Sigit Hendro Purnomo, tersangka kasus penggelapan dana Bulog sebesar Rp 1,7 miliar akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sigit ditangkap di Bandung, Jawa Barat, setelah berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Sigit Hendro Purnomo ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Bandung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan, Jumat (22/3/2019).
Sigit Hendro Purnomo sebelumnya menjabat Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto. Kejati Jawa Timur kemudian mengendus ulah nakal Sigit saat itu dan menyelidikinya.
Advertisement
Baca Juga
Sigit pun melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Timur karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Jawa Timur. Sigit dilaporkan terakhir kali masuk kantor pada 31 Oktober 2017.
"Penyidikannya itu mulai Novemver 2018, dia selalu mangkir, sejak saat itu dia sudah buron," jelas Didik.
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa Sigit menilap uang Bulog sebesar Rp 1,7 miliar. Sigit diduga tidak menyetorkan hasil penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK). Ia justru membuat rekening baru atas nama pribadi untuk menampung hasil penjualan tersebut.
Usai Sigit ditangkap, ia akan diperiksa lagi untuk melengkapi keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti," sambung Didik.
Didik menyebutkan, selain terlibat kasus dugaan korupsi, Sigit juga dilaporkan sejumlah kasus pidana di Polda Jawa Timur. Sigit dilaporkan menipu sejumlah rekanan saat ia menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto.
"Sigit juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim seperti Puspa Agro dan pihak BUMD lain dengan total senilai 13 miliar rupiah," ujarnya.
Tertangkapnya Sigit dinilai melegakan pihak Bulog. Karena ada beberapa pihak yang merasa ditipu oleh Sigit, mendesak agar Bulog turut bertanggungjawab.
"Karena dia diduga mengatasnamakan Bulog untuk melakukan penipuan. Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit," kata Didik.
Saksikan video pilihan berikut: