Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana muncikari prostitusi online artis VA, dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya dan digelar secara bergantian. Giliran pertama, adalah terdakwa Endang Suhartini yang didampingi kuasa hukumnya Frangky Desima Waruru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu membacakan dakwaan terdakwa Endang. Dalam dakwaan, Endang disebut muncikari yang diamankan bersama Vanessa Angel di salah satu hotel, Surabaya, Januari lalu.
Advertisement
Baca Juga
Dakwaan itu juga membeberkan kronologi percakapan WhatsApp antara ia dan saksi dan terduga muncikari lainnya saat menyalurkan artis VA kepada pelanggannya, Rian Subroto.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sri membacakan dakwaan.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Franky Waruwu, yang dimintai saran oleh kliennya, kemudian memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi," singkat Franky.
Sidang dialnjutkan dengan membacakan dakwaan terdakwa Tentri. Terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan.
Jaksa Farida Hariani membacakan dakwaan terhadap terdakwa Tentri. Jaksa menyebut bahwa terdakwa Tentri juga mentransimisikan konten asusila di internet.
"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Farida.
Senada dengan dakwaan Endang, Tentri juga didakwa Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Tentru, Yafet Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
"Kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi), agar sidang bisa dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pokok perkara," kata Yafet pada majelis hakim.
Saksikan video pilihan berikut ini: