Liputan6.com, Surabaya - Osmanhas (47), pria asal Sampang, Madura, harus berurusan dengan petugas bea cukai bandara lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam vacuum cleaner.Â
Budi Hartanto, Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Juanda kepada Liputan6.com, Rabu (27/3/2019) mengatakan, Osmanhas merupakan penumpang pesawat Air Asia (QZ321) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur (KUL) tujuan Surabaya (SUB).
Baca Juga
Dari Malaysia, dia membawa 2 kardus yang diakui berisi vacuum cleaner. Petugas bandara lantas menemukan ada yang berbeda di dalam kemasan alat pembersih tersebut. Setelah diperiksa, petugas mendapati ada 4 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Advertisement
"Tersangka diamankan petugas Bandara Juanda dipintu kedatangan terminal 1 Bandara Juanda, pada Senin kemarin," tutur Budi.
Dia menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke Jawa Timur, berawal dari informasi yang dihimpun petugas bahwa akan ada penumpang yang hendak membawa sabu melalui Bandara Juanda.
"Seperti biasa, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang," kata Budi.
Saat pemeriksaan berlangsung, lanjutnya, petugas mencurigai barang bawaan tersangka berupa vacuum cleaner tersebut.
"Termasuk membongkar isi dua buah kardus tersebut. Di dalamnya terdapat vacuum cleaner. Dan petugas menemukan sabu sebanyak empat bungkus plastik yang diduga mengandung Methamphetamine," ucapnya.
Terhadap barang bukti tersebut, petugas lalu melakukan uji laboratorium dan didapat hasilnya mengandung narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 bungkus narkoba yang jumlahnya mencapai 2.625 gram atau sekitar 2 kilogram lebih.
"Barang haram tersebut rencananya mau diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Beruntung, petugas lebih dulu menggagalkan upaya penyelundupan tersebut," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku tidak tahu menahu soal isi batang haram tersebut. Tersangka mengaku dititipi seseorang dari Malaysia
"Saya hanya dititipi barang suruh bawa ke Surabaya dan diberi uang senilai Rp 1.300.000," kata Osmanhas.
Tersangka kini diserahkan ke Dir Reserse Narkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari kemungkinan lain atas kepemilikan sabu tersebut. Pelaku terancam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: