Mengejutkan, Paket Keripik Rendang Berisi Ular Berbisa

Setelah dibuka ternyata ditemukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dalam kotak bertuliskan keripik rendang.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 13 Apr 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2019, 08:00 WIB
Ular Bandy-Bandy
Bandy-bandy, spesies ular penggali, dianggap berisiko punah karena penambangan. (University of Queensland)

Liputan6.com, Padang - Balai Karantina Padang wilayah kerja Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat mengamankan seekor ular berbahaya dan berbisa yang dikirim dalam paket bertuliskan snak keripik rendang.

"Ular itu dikemas dalam kotak plastik dibalut aluminium foil dan di kemasan tertulis bahwa isi paket berisikan snack keripik rendang," kata Petugas Paramedik Veteriner Balai Karantina Padang Yendrizal di Padang, Jumat (12/4/2019), dilansir Antara.

Ia menjelaskan pengungkapan pengiriman ular tersebut berawal dari kecurigaan petugas pada Kamis malam (11/4/2019) terhadap kemasan kardus yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi. Awalnya petugas mendapat informasi dari aviation security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau.

"Setelah dibuka ternyata ditemukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dari penangkapan sebelumnya, diperkirakan panjang nya sekitar 40 centimeter hingga 50 centimeter.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui ular tersebut termasuk dalam jenis yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia.

Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna, dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut. Ular yang disita itu ialah jenis Indonesian Pit Viper trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa.

Akhirnya ular tersebut terpaksa ditahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal. Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina.

Saksikan video pilighan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya