Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pornografi dan prostitusi online, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata dimulai pukul 14.34 WIB, Rabu (24/4/2019).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhani mengatakan, Vanessa Angel telah melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, Vanessa Angel melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.
Kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi tawaran bermain peran. Atas dasar tersebut maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta job alias pekerjaan.
Advertisement
"Melalui chatting WhatsApp (WA) terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (muncikari) Endang Suhartini," tuturnya saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.
Terkait dengan permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen bahwa terdakwa bisa untuk diajak berhubungan seks atau booking out (BO), apabila ada yang berminat.
Pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany pun menyampaikan, ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks.
"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany di mana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita," katanya.
Setelah mengetahui foto-foto tersebut, terdakwa Venesha Angel dan model Avriella Shaqila dipesan dengan tarif Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta.
Permintaan Naik Harga
Dalam chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, jika ia sempat minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong biaya jasa muncikari.
"Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta. Selain itu, dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa," ucapnya.
Selanjutnya, terdakwa menuju Surabaya pada 5 Januari 2019, bersama dengan Siska. Sesampainya di Surabaya terdakwa dan Siska langsung menuju ke salah satu hotel di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan RS, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap polisi.
Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement