Malang - Terbukti menerima suap, Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar lebih.
Amar putusan terhadap terdakwa Rendra dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah. Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif dan eksekutif," ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Advertisement
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.
Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dibayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Agus Hamzah dilansir Merdeka.com.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut 8 tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut.
Usai sidang, Bupati Malang non-aktif Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim. "Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," bebernya.
Sebelumnya, Bupati Malang non-aktif Rendra didakwa karena menerima komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui tim suksesnya sebesar Rp 7,5 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini: