Mencabut Sawit di Kawasan Paru-Paru Dunia Bengkalis

Kawasan Cagar Biosfer dirambah pecatan TNI dan menguasai ribuan hektare lahan di sana. Tanah yang kemudian ditanam sawit dicabut petugas BBKSDA Riau dan operasi pemusnahan sawit ini masih berlangsung.

oleh M Syukur diperbarui 22 Mei 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 02:00 WIB
Petugas BBKSDA Riau mencabut sawit di Cagar Biosfer yang sebelumnya ditanam pecatan TNI.
Petugas BBKSDA Riau mencabut sawit di Cagar Biosfer yang sebelumnya ditanam pecatan TNI. (Liputan6.com/Dok BBKSDA Riau/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru- Dipecat dari TNI dan ditahan dalam kasus penguasaan ratusan hektare lahan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, tak membuat Sudigdo berhenti merusak kawasan yang ditetapkan UNESCO sebagai paru-paru dunia itu. Orang suruhannya terus menanam sawit di kawasan inti suaka marga satwa tersebut.

Menurut Kepala Bidang II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Heru Sutmantoro, areal inti Cagar Biosfer yang disulap Sudigdo menjadi perkebunan sawit terletak di Desa Bukit Kerikil. Kebun ilegal ini ditemukan setelah pihaknya berpatroli sejak 15 Desember 2019.

"Hari ini masih berlangsung untuk mencari kebun sawit lainnya di Cagar Biosfer," sebut Heru dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (21/5/2019).

Petugas di lapangan, terang Heru, menemukan beberapa hektare kebun sawit milik Sudigdo. Jumlah itu belum seberapa karena pecatan TNI itu disebut-sebut telah menguasai ribuan hektare tanah di sana.

Tanaman sawit itu ada yang berusia dua tahun atau sudah mulai berbuah dan ada pula yang masih berumur enam bulan. Petugas tanpa kompromi di lapangan langsung mencabutinya.

"Dulunya kawasan ini dirambah kayunya, lalu ditanami sawit. Petugas di lapangan langsung memusnahkan tanaman sawit," kata Heru.

Sejauh ini, tambah Heru, ada 500 batang sawit telah dicabut. Jumlah ini bakal terus bertambah karena hingga 21 Mei 2019, sudah ada 40 hektare lahan milik Sudigdo yang ditemukan petugas.

"Untuk kasus perambahan, Sudigdo berstatus terdakwa atau masih dalam proses sidang, belum vonis," jelas Heru.

Kuasai Ribuan Hektare Lahan

Petugas BBKSDA Riau memasang patok sebagai tanda kawasan itu tidak boleh diolah karena masuk Cagar Biosfer.
Petugas BBKSDA Riau memasang patok sebagai tanda kawasan itu tidak boleh diolah karena masuk Cagar Biosfer. (Liputan6.com/Dok BBKSDA Riau/M Syukur)

Sebelumnya, Sudigdo alias Digdo ditangkap tim gabungan dari TNI, Polri dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera pada awal Desember 2018. Ada tiga alat berat yang disita petugas di lapangan.

Menurut Kepala Balai Gakkum KHLK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, Sudigdo bukan orang baru dalam perambahan hutan di Cagar Biosfer.

"Dulunya dipecat karena terlibat pembakaran hutan di sana," kata pria dipanggil Edo ini.

Edo menyebutkan, tiga alat berat disita dan dibawa ke kantor Gakkum LHK di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.

Edo menerangkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Gakkum KLHK bersama TNI dan Polri di kawasan Giam Siak Kecil Bukit Batu, terkait perambahan di kawasan itu.

"Tim lalu masuk ke kawasan dan ditangkap alat berat, lalu diangkut ke Pekanbaru membawa truk besar," sebut Edo.

Edo menyatakan, alat berat digunakan untuk pembersihan lahan guna persiapan pembukaan kebun sawit. Hal itu diperkuat dengan temuan ratusan bibit sawit di lokasi.

Hasil penyidikan, ada 1.500 hektare lahan yang dikuasai pria berpangkat terakhir Sersan Mayor itu. Dari jumlah itu, 300 hektare di antaranya telah selesai dibersihkan memakai alat berat tadi.

Sudigdo pernah terlibat kasus perambahan hutan di wilayah yang sama pada 2014 silam. Saat itu, aksi perambahan tersebut berujung pada insiden kebakaran hutan hebat di wilayah itu sehingga dia dihukum empat tahun penjara serta dipecat dari satuannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya