Sebar Video Hasutan dan Provokasi Aksi 22 Mei, Relawan Prabowo Jadi Tersangka

Yang bersangkutan disangka menyebarkan video hasutan dan provokasi kepada masyarakat serta ajakan ke Jakarta untuk aksi 22 Mei.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2019, 16:27 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 16:27 WIB
People Power
Ilustrasi People Power

Liputan6.com, Aceh - Kepolisian menetapkan koordinator relawan Prabowo Sandi Provinsi Aceh Don Muzakir sebagai tersangka terkait video hasutan dan provokasi ajakan massa ke Jakarta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/5) dan kasusnya ditangani oleh Polda Aceh.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Sekarang, kasusnya ditangani oleh Polda Aceh. Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan ke Polda Aceh," kata dia di Banda Aceh, Rabu (22/5/2019), dilansir Antara.

Kapolresta menyebutkan, yang bersangkutan disangka menyebarkan video hasutan dan provokasi kepada masyarakat serta ajakan ke Jakarta untuk aksi 22 Mei.

Tersangka Don Muzakir dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan pidana.

Imbauan Jangan Ikutan Aksi Massa 22 Mei

Rombongan FPI Konvoi di Bundaran HI
Anggota kepolisian mengatur arus lalu lintas saat rombongan bermotor dari laskar Front Pembela Islam (FPI) melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Massa aksi 22 Mei akan mulai memadati sekitar Bawaslu selepas Dzuhur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengimbau jangan ada pergerakan massa ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei pascapenetapan hasil Pemilu 2019

"Polda Aceh mengimbau berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak ada pergerakan massa ke Jakarta terkait hasil pengumuman dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU Pusat," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selain itu, kata Kombes Pol Ery Apriyono, Polda Aceh juga mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan dengan aksi yang digelar oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan hasil Pemilu 2019.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU RI merupakan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, KPU merupakan lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa atas apa yang telah ditetapkan KPU RI. Semua yang telah ditetapkan tersebut terbaik bagi rakyat Indonesia dan masyarakat Aceh khususnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya