Liputan6.com, Bandung Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman enam tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena hakim menilai Neneng Hasanah terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng Hasanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pidana pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesainya terdakwa menjalani pidana pokok.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.
Selain itu, hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa. Hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menilai Neneng Hasanah tidak memenuhi syarat permohonan JC.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Baik kuasa hukum maupun jaksa KPK menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Vonis Empat Tahun untuk Pejabat Pemkab Bekasi
Sementara itu, majelis hakim juga turut memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi terkait penerimaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempatnya divonis empat tahun enam bulan penjara subsider tiga bulan kurungan.
Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Tardi.
Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Vonis terhadap anak buah Neneng ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement