Jelang Lebaran, 25 Kg Sabu Nyaris Terkirim ke Jatim

Ada 25,9 kilogram sabu yang siap dikirim ke Jawa Timur melalui Batam-Pekanbaru dan jalur laut menjelang lebaran.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 01 Jun 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2019, 22:00 WIB
narkoba batam
Barang bukti 25,9 kg sabu yang siap dikirim ke Jawa Timur. (foto: Liputan6.com / ajang nurdin)

Liputan6.com, Batam - Ada 25,9 kilogram sabu siap diselundupkan ke Jatim berada di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sabu ini dijaga delapan orang.

Untunglah, ketika barang perusak itu belum sempat dikirim, BNN sudah bisa mengendus, melacak, sekaligus menangkap. Penggagalan penyelundupan narkotika ini menunjukkan bahwa mafia narkotika internasional masih menggunakan pola kuno yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di perairan Indonesia.

Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan bahwa delapan orang itu selain menjadi penjaga, juga diduga akan menjadi kurir. Adapun asal sabu tersebut dari Malaysia.

"Hasil interogasi, target pengiriman 25,9 kilogram sabu siap diselundupkan ke Jawa Timur," kata Richard di Kantor BNNP Kepri, Batu besar , Batam, Jumat (31/5/2019).

Awalnya BNN menduga ada sembilan orang yang dicurigai masuk dalam jaringan itu. Setelah digrebek dan diperiksa intensif, satu orang dinyatakan tidak cukup alat bukti.

Delapan orang jaringan mafia yang diduga jaringan internasional ini masing-masing berinisial P(35), F (19), E (27), H (32), J (42), FR (20), A (32), dan S(17). Meski diduga berafiliasi ke jaringan Internasional, namun semuanya adalah WNI.

Dijelaskan oleh Richard, pengungkapan kasus itu diawali adanya informasi penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Pulau Judah, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun. Informasi itu tak serta merta ditelan. Petugas langsung menyelidiki.

"Setelah diselidiki dan dan diintai cukup lama, akhirnya kami yakin. Penggrebekan dilakukan dan dari para penghuni didapati barang bukti berupa sabu siap diselundupkan ke Jatim jelang lebaran 2019," kata Richard.

Simak video pilihan berikut:

 

Jalur Emas Penyelundupan

narkoba batam
Kepala BNNP Kepri dan Kapolda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu. (foto:Liputan6.com / ajang nurdin)

Yang dimaksud barang bukti adalah sabu-sabu dengan berat keseluruhan 25.929 gram (25,929 Kg), dibungkus dalam 25 plastik teh bertuliskan huruf kanji China berwarna hijau dan 1 bungkus plastik berwarna emas.

"Delapan orang langsung kita tangkap bersama barang bukti. Barang bukti itu disembunyikan dalam sebuah speaker bermerek BGB," kataKepala BNNP Kepri Richard Nainggolan.

Pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa kelompok ini sudah melakukan beberapa mengirim dan mengedarkan sabu dengan modus yang sama, yakni mengemas dalam plastik teh berhuruf kanji.

"Kali ini yang keempat kalinya. Sebelumnya sudah sukses di tiga kali," kata Richard.

25,1 Kilo gram sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk ke Karimun. Selanjutnya, barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Timur melalui Pekanbaru. Baru kemudian dikirim menggunakan jalur laut ke Pekanbaru dari Batam.

"Selanjutnya, dari Pekanbaru akan menggunakan jalur darat menuju Jawa Timur,” terangnya.

Tiap tersangka memiliki peran berbeda. Hasil atau bayaran juga berbeda. Ini menegaskan bahwa mereka merupakan satu kesatuan jaringan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), PAsal 112 ayah (2) jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan cerita sukses kerjasama Polda Kepri dan BNN Provinsi Kepri. Sinergitas ke depan akan lebih ditingkatkan untuk makin mempersempit ruang gerak jaringan internasional ini.

"Ini menunjukan bahwa wilayah di Provisi Kepri yang notaben wilayah perbatasan, sangat rentan menjadi jalur peredaran narkoba. Salah satunya bisa melalui jalur laut. Untuk itu, akan kita tingkatkan kembali keamanan di wilayah hukum kita," kata Kapolda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya