Detik-Detik Dua Remaja Terseret Arus Pantai Pangandaran

Korban sedang berenang bersama kedua temannya di area yang sudah dinyatakan dilarang berenang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Jun 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2019, 11:00 WIB
Tim Satuan Polisi Peraian (Polair) Kepolisian Resor Ciamis
Tim Satuan Polisi Peraian (Polair) Kepolisian Resor Ciamis memyelamatkam dua remaja yang terseret arus pantai Pangandaran. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Anggota Satuan Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Resor Ciamis bersama anggota Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Kabupaten Pangandaran melaksanakan pencarian dan pertolongan dua remaja. Keduanya terseret arus di depan pos 5 pantai barat, Kamis (6/6/2019).

Kedua korban yang sedang berlibur Lebaran tersebut berhasil diselamatkan. Dua remaja itu, Iqbal bin Ivan (15) warga asal Pangalengan, dan Ahmad bin Budi juga berumur 15 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kejadian yang terjadi pada siang hari tersebut.

Kata Trunoyudo, saksi yang mengetahui peristiwa orang terseret arus yakni anggota Satuan Polair Polres Ciamis, Julio Abdul Syukur.

"Ketika korban sedang berenang bersama kedua temannya di area yang sudah dinyatakan dilarang berenang, kemudian selang waktu lima menit korban terbawa ke tengah dan terseret arus bersama temannya, setelah itu korban berusaha menyelamatkan diri tetapi tidak berhasil," kata Trunoyudo.

Kemudian anggota Sat Polair Polres beserta Balawista yang melihat kejadian tersebut langsung melaksanakan pencarian dan pertolongan.

"Korban berhasil diselamatkan dan langsung diberi pertolongan pertama. Selanjutnya kedua korban terseret arus itu di serahkan kepada keluarganya," kata Trunoyudo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya