Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir Makassar), Senin (17/6/2019).
"Tersangka inisial RM. Dia mantan Direktur Umum (Dirum) dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) di PD Parkir Makassar Raya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin di Kantor Kejati Sulsel.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan RM ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Operasional PD. Parkir Makassar Raya dan juga saat menjabat sebagai Direktur Umum PD. Parkir Makassar Raya.
Di mana pada saat menjabat sebagai Direktur Operasional PD. Parkir Makassar Raya, RM melakukan pengambilan uang kas PD. Parkir secara melawan hukum. Dan kemudian perbuatannya berlanjut pada saat ia menjabat Direktur Umum PD. Parkir Makassar Raya.
Dia ditemukan menyetujui pengambilan uang kas milik PD Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama PD. Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar yang telah meninggal dunia pasca menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.
"Tersangka dugaan korupsi lingkup PD Parkir Makassar ini kita jerat dengan dugaan pasal 2 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," terang Salahuddin.
Pegiat Anti Korupsi Desak Pengembangan Tersangka
Terpisah, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup PD Parkir Makassar Raya tidak tebang pilih.
"Tapi semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban yang sama. Kejati harus menyeret semua pihak yang turut terlibat," tutur Anggareksa, pegiat ACC Sulawesi via telepon.
Ia yakin terjadinya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di lingkup PD. Parkir Makassar Raya tak hanya melibatkan satu orang saja. Melainkan kata dia, hampir semua kejahatan korupsi itu dilakoni secara berjamaah.
"Jadi tentu kita harapkan terus dilakukan pengembangan. Tersangka tak mungkin hanya seorang saja dan tentu penyidik lebih mengetahui soal itu," ujar Anggareksa.
Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.
Sehingga berdasarkan hal itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement