Setnov Pelesiran ke Padalarang, Pengawal Disuap?

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dua petugas Lapas Sukamiskin sebagai buntut lepasnya terpidana korupsi Setya Novanto dari pengawalan saat berobat di rumah sakit hingga pelesiran ke kawasan Padalarang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Jun 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 12:00 WIB
Kemenkumham Jawa Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar jumpa pers di Bandung, Rabu (19/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dua petugas Lapas Sukamiskin sebagai buntut lepasnya terpidana korupsi Setya Novanto atau Setnov dari pengawalan saat berobat di rumah sakit hingga pelesiran ke kawasan Padalarang.

Setnov terpergok tengah pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang pada Jumat, 14 Juni 2019, lalu. Eks ketua DPR itu pergi bersama seorang perempuan berkerudung yang belakangan diduga sebagai istrinya, melakukan pelesiran. Padahal, Setnov seharusnya berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan.

Sebagai buntut dari pelesiran mantan Ketua DPR itu, Kemenkumham menjatuhkan sanksi disiplin terhadap komandan jaga Lapas Sukamiskin berinisial YAP dan SS yang ditugaskan mengawal Setnov saat berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak, sesuai berita acara pemeriksaan, keduanya disanksi disiplin dan akan dibina di kantornya.

"Sekali lagi atas pimpinan wilayah, kami tetap nyatakan bahwa kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk kesahalan itu kami lakukan hukuman disiplin itu. Kami berharap mudah-mudahan peritiwa tidak terulang apalagi dengan modus yang sama," kata Liberti dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (19/6/2019).

Liberti menyatakan, kelalaian kedua petugas lapas menjadi peyebab Setnov berkeliaran. Petugas lapas, kata dia, tidak menjalankan perintah atasan dan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi sebagaimana SOP pengawalan.

"Itulah yang mengakibatkan kenapa dia (Setnov) bisa keluar dari rumah sakit," katanya. 

Petugas Baru dan Masih Muda

Petugas Baru dan Masih Muda

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Menurut Liberti, kedua petugas lapas adalah orang baru. Di mana pihaknya telah melakukan pergantian pejabat lapas sekitar Desember 2018 lalu setelah Operasi Tangkap Tangan KPK.

Untuk memberikan efek pada petugas yang disanksi, Liberti mengatakan hukuman akan diberikan untuk mendidik karena keduanya masih muda.

Liberti menambahkan, kasus Setnov pelesiran merupakan yang pertama sejak ia menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Jabar.

“Makanya saya ambil tindakan tegas. Sekali melakukan pelanggaran berat kita tindak," ujarnya.

Berkaca pada OTT KPK tahun lalu, petugas lapas kedapatan membantu praktik suap agar mendapatkan izin keluar lapas. Menanggapi hal itu, Liberti mengatakan tidak ada unsur suap pada kedua petugas lapas yang mendampingi Setnov.

"Berdasarkan tim yang dibentuk untuk menelusuri kasus ini sama sekali tidak ada suap. Kenapa? Karena saat itu saya lakukan sidak, datang ke rumah sakit bertemu Setnov. Saya bilang lakukan hanya recovery ini. Jadi saya melakukan pengawasan juga," katanya.

Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi untuk pengawalan narapidana yang mendapat izin berobat ke luar lapas. "Makanya akan ada kebijakan baru, di dalam proses bagaimana pengawalan itu dilakukan," ujarnya. 

Satu Bulan, Setnov Tak Bisa Terima Besuk

Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Sejak tepergok pelesiran ke sebuah toko keramik di Padalarang, pada Jumat (14/6/2019), Setnov dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.

Alasan Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur berdasarkan pemeriksaan tim assessment yang dibentuk Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan skor 61,05 dan termasuk dalam maksimum high risk.

"Kalau dia sudah ditempatkan di rutan yang seperti sekarang ini, yang jelas selama sebulan tak terima besuk. Karena sesuai SOP di sana," kata Liberti.

Namun demikian, terkait segala sesuatu kebutuhan sebagai warga binaan tetap berjalan seperti biasanya.

"Mungkin kalau di Lapas Sukamiskin karena kurang pegawai dia hanya didampingi sendiri. Kalau di Gunung Sindur dengan status ini kalau dia berobat 4 orang mengawal. Tidak bisa lagi main-main," ujar Liberti.

Disinggung mengenai izin berobat selama di Gunung Sindur, Liberti mengatakan hal itu tetap berlaku.

"Tergantung dokter. Kita ini kementerian hukum dan HAM. Dan itu di dalam aturan sudah diatur pelayanan terhadap narapidana. Kalau orangnya sakit sepanjang bisa di klinik tetap di dalam rutan, kita akan rujuk kalau tak memungkinkan dan memang harus dirujuk," dia menandaskan.

Simak video pilihan di bawah ini:

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya