Ustaz Rahmat Baequni Boleh Beraktivitas Lagi, Asal...

Pihak kepolisian tidak membatasi aktivitas penceramah asal Bandung itu termasuk berceramah dengan satu syarat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 28 Jun 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 00:00 WIB
Rahmat Baequni
Penceramah Rahmat Baequni saat menghadiri silaturahmi dan diskusi umum yang digelar MUI Jawa Barat beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks anggota KPPS pemilu 2019 meninggal diracun. Meski berstatus tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tidak melakukan penahanan terhadap Rahmat Baequni.

Pihak kepolisian juga tidak membatasi aktivitas penceramah asal Bandung itu termasuk berceramah.

"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Liputan6.com, Kamis (27/6/2019).

Trunoyudo menjelaskan, pihaknya tidak membatasi aktivitas sang ustaz termasuk melakukan ceramah.

"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata Trunoyudo.

Namun jika tersangka mengulangi perbuatannya lagi atau terlibat kasus baru, polisi akan bersikap profesional melaksakan proses hukum.

"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Rahmat Baequni. Polisi kemudian tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebab ancaman hukuman yang diterima di bawah 5 tahun.

"Hasil gelar perkara, unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya