Siasat Polisi 'Tampan' Bekuk Mahasiswi Penjual Ekstasi

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi akan sepak terjang mahasiswi berkulit putih itu dalam peredaran narkoba,khususnya ekstasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 01:00 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di ibu kota Provinsi Riau tersebut yang menjadi pengedar pil ekstasi.

Perempuan 22 tahun bernama EO alias Eka itu dibekuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi kepada mahasiswi berparas ayu tersebut, Jumat malam (12/7/2019).

"Dia ditangkap bersama teman prianya. Dari tangan tersangka disita 98 butir pil ekstasi yang diberikan kepada anggota kita saat melakukan penyamaran," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda di Pekanbaru, Minggu (14/7/2019).

Budhi mengatakan, teman pria tersangka yang ditangkap tersebut bernama KR (26). KR tercatat sebagai warga asal Kabupaten Bengkalis, sebuah daerah di Pesisir Riau yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkoba di Bumi Lancang Kuning.

Penangkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan panjang hingga sepekan lamanya yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, dilansir Antara.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi akan sepak terjang mahasiswi berkulit putih itu dalam peredaran narkoba,khususnya ekstasi.

Sepekan lamanya polisi mengumpulkan bukti dan informasi, hingga akhirnya diputuskan berupaya mengungkap kasus itu melalui operasi penyamaran.

Polisi pun melakukan siasat, dengan berpura-pura sebagai salah satu konsumen dan Eka yang teperdaya dengan siasat polisi kemudian menyanggupi permintaan pembelian narkoba ekstasi.

Pertemuan Polisi dan Mahasiswi

mahasiswi akhir 1
Ilustrasi./Copyright unsplash.com

Eka dan polisi yang melakukan penyamaran bertemu di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pertemuan itu dilakukan Eka yang masuk ke dalam mobil polisi tengah melakukan penyamaran.

Dalam pertemuan itu, Eka yang tanpa curiga bakal menjadi transaksi terakhirnya menyerahkan 98 butir pil ekstasi terdiri dari 37 butir berwarna hijau, 41 merah dan 20 butir berwarna biru.

"Saat menyerahkan barang bukti itu, tersangka langsung ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, Eka mengaku memperoleh barang haram itu dari teman prianya, KR, yang pada saat penangkapan berlangsung tengah berada di dalam mobil lainnya tidak jauh dari TKP.

Tak membuang waktu, polisi pun segera menangkap KR, yang diduga kuat sebagai penyuplai barang haram itu kepada teman wanitanya.

Keduanya mengaku ada seorang tersangka lainnya bernama Ot yang terlibat dalam jaringan itu. Saat ini, Ot telah ditetapkan sebagai buron sementara kedua tersangka diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya