Yogyakarta - SP (37), guru SD di Yogyakarta, kerap melakukan tindak asusila dengan meremas payudara wanita bule saat sedang berjalan seorang diri. Parahnya, perbuatan itu dilakukan saat pelaku masih menggunakan seragam dinas sekolah.
Pelaku yang keseharian bekerja sebagai guru honorer dan mengajar mata pelajaran olah raga itu melakukan aksinya di ‘kampung turis’, kawasan Jalan Prawirotaman Yogyakarta. Setidaknya guru cabul itu sudah tiga kali melakukan aksi remas payudara.
Kapolsekta Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, Selasa (16/07/2019) menuturkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Ia lalu berhenti dan menunggu turis yang sedang berjalan kaki sendiri. Setelah mendapat mangsa yang diincar ia lalu memepet dan meremas.
Advertisement
"Kemudian dia melarikan diri dengan motor," ungkap Tri seperti dikutip KRJogja.
Aksi guru cabul tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan asal Belanda bernama Burg van Alkmaar (26). Atas laporan tersebut petugas Polsekta Mergangsan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Kami saat itu sudah menduga tersangka pasti akan beraksi kembali. Karena itu kami bekerjasama dengan warga dan meminta jika menjumpai seseorang dengan ciri-ciri seperti tersangka untuk segera diamankan dan menghubungi Polsek Mergangsan," katanya.
Dugaan tersebut ternyata benar, pelaku kembali beraksi pada Senin (15/07/2019) siang kemarin. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max AB-4766-UZ tersangka mendatangi Jalan Prawirotaman Yogyakarta dan berhenti di bawah pohon untuk menunggu mangsa wanita bule cantik.
Melihat tersangka hendak beraksi, warga segera menangkap dan menyerahkan pelaku kepada petugas. Awalnya pelaku tak mengakui telah melakukan tindak pencabulan, namun setelah petugas memperlihatkan hasil rekaman CCTV akhirnya sang guru cabul tak dapat mengelak lagi.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa sepeda motor, helm, jaket serta seragam dinas sekolah yang dikenakan pelaku saat beraksi. "Kami mengenakan kepada tersangka pasal 281 KUHP tentang pencabulan, ancaman kurungan penjaranya mencapai dua tahun," ungkap Tri Wiratmo.
Kepada petugas, tersangka yang telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak ini mengaku melakukan aksi meremas payudara para turis karena gemas. Terlebih lagi para wanita-wanita bule yang berada di kawasan Prawirotaman sering berjalan di hadapan umum tanpa mengenakan bra.
"Karena iseng saja. Melihat bule langsung saya ‘gituin’ saja," katanya.
Baca juga berita KRJogja.com lainnya di sini.