Liputan6.com, Palembang - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya dua orang siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OB (24) balik menggugat pihak kepolisian.
OB, pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia Palembang, menggugat penyidik Polresta Palembang karena ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Suwito, resmi mengajukan praperadilan dengan tergugat penyidik Polresta Palembang, ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
OB sendiri ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas penganiayaan dua siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, DE (14), yang meninggal dunia usai MOS.
"Kita sudah melakukan investigasi secara menyeluruh, baik dari saksi dan fakta di lapangan. Memang banyak kejanggalan yang ditemukan dan membuka kebenaran secara terang-benderang," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (23/7/2019).
Mereka tidak terima OB ditetapkan sebagai tersangka karena keluarga dan kuasa hukum tersangka yakin OB bukan menjadi penyebab kematian dua orang siswa tersebut.
Apalagi sudah banyak bukti yang mereka peroleh dan berbanding terbalik dengan tuduhan yang membuat OB ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa yang telah ditetapkan polisi, terutama penyidik, dengan tim kami sangat berbeda jauh dari apa yang kami temukan," ujarnya.
Suwito menilai penetapan status tersangka pada kliennya dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Penetapan tersangka penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang ini, menurut Suwito, harus disertakan dengan bukti yang kuat.
"Menurut kami ini tidak ada (bukti kuat). Barang bukti yang membuat polisi menetapkan OB sebagai tersangka tidak sinkron dengan hasil investigasi kami," katanya.
Pengacara Yakin OB Tak Bersalah
Beberapa bukti yang dilampirkan di berkas praperadilan adalah surat penangkapan, penetapan status tersangka sampai ke penahanan. Bahkan, Suwito menilai penetapan tersangka OB tidak sesuai prosedur.
Dia menilai penetapan status tersangka itu harus ada alat bukti yang cukup, tapi yang terjadi tidak seperti ketentuan.
Gugatan ini diakuinya tidak dalam kapasitas menentang kebijakan aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Namun, mereka menginginkan penegak hukum agar dalam menentukan status tersangka pada seseorang, sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami ingin agar klien kami dibebaskan, kemarin juga sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, sepertinya ditolak pihak kepolisian. Tapi kami siap maju, untuk tetap membebaskan klien kami," ujarnya.
Dengan banyaknya barang bukti yang didapatkannya, Suwito yakin dalam persidangan selanjutnya, OB bisa dibuktikan tidak bersalah.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement