Rumah Jurnalis Harian Serambi Indonesia Terbakar, Terkait Pemberitaan?

Pemilik rumah, Asnawi, menduga kuat rumahnya sengaja dibakar orang terkait pemberitaan.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 30 Jul 2019, 15:42 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 15:42 WIB
Kebakaran Rumah Jurnalis
Rumah jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara, tiba-tiba terbakar pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. (Liputan6.com/ Istimewa/ Asnawi)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib malang menimpa Asnawi, seorang jurnalis Harian Serambi Indonesia di Aceh. Rumahnya di Kuta Cane, Aceh Tenggara, terbakar pada Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri, dan anak-anaknya sedang terlelap tidur. Tiba-tiba Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga yang memberitahu rumahnya terbakar.

Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang.

Asnawi menduga, kebarakan tersebut bukan disebabkan korsleting listrik tetapi sengaja dibakar orang. Menurut pengakuannya, beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi orang tak dikenal dan meminta nomor kontaknya kepada pihak keluarga Asnawi sambil mengelilingi sekitar rumahnya. Ketika itu, Asnawi sedang Raker di Kantor Redaksinya di Banda Aceh.

Tak hanya itu, menurut pengakuan warga setempat mereka melihat lampu di dalam rumah masih menyala saat api mulai membakar garasi. Jadi bukan karena arus pendek listrik.

Jika benar ada pembakaran secara sengaja, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya menurut keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).

Misdarul Ihsan juga berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan. Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers.

"Bukan dengan kekerasan dan pengancaman," katanya menambahkan.

Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ. "Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," imbaunya.

Hal senada juga disampaikan Zainal Arifin M Nur, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Groups. Dia mengharapkan polisi dapat mengusut kasus ini secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa aman bagi wartawan dan masyarakat pada umumnya. 

Dia meminta kepada semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih ke banyak pihak yang telah memberikan dukungan.

"Kami berterima kasih atas dukungan moril dan materil dari organisasi jurnalis/wartawan, serta organisasi kemasyarakatan dan kebencanaan yang terus mengalir secara langsung kepada wartawan kami maupun melalui pernyataan media," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya