Kakak Paksa Adik Mencuri demi Berfoya-foya dengan PSK

AP dikenal sebagai pemuda bengal yang doyan berjudi, dugem, dan dilanjut ‘ngamar’ dengan PSK serta mabuk-mabukan.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 19 Agu 2019, 04:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 04:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian oleh kakak dan adik perempuannya. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian oleh kakak dan adik perempuannya. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Meminjam istilah Jawa untuk perilaku buruk, Malima (dibaca Molimo), AP (24) sepertinya sudah khatam. Mencuri hingga berfoya-foya dengan PSK sudah pernah dilakukan pemuda asal Desa Mangli, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.

Malima adalah akronim dari Mateni, Maling, Madat, Madon, dan Maen. Maling artinya mencuri, madat artinya mabuk-mabukan, madon adalah doyan main perempuan, sedangkan maen berarti judi.

AP dikenal sebagai pemuda bengal yang doyan berjudi, dugem dan dilanjut sewa PSK serta mabuk-mabukan. Sementara, ia adalah pengangguran. Makanya, perilaku buruk itu kemudian merembet ke kejahatan lainnya, yakni mencuri.

Hanya satu kejahatan yang belum dilakukan oleh AP, meski nyaris, yakni mateni atau membunuh. Namun, boleh jadi ia akan menjadi pembunuh seandainya sang adik perempuan, RM (19) menentang kemauan sang kakak.

AP memaksa adik perempuannya ini untuk mencuri. Ia bahkan tega mengalungi adiknya yang lemah ini dengan clurit, memastikan agar sang adik menuruti kehendaknya. RM yang ketakutan pun akhirnya terpaksa patuh perintah kakaknya.

Rupanya, AP telah memiliki incaran. Dia tahu, tetangganya, Mainah, memiliki uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di rumahnya dan bisa dipakainya untuk berfoya-foya dengan PSK.

"AP telah lama mengincar uang Rp 8 juta milik Mainah dua hari sebelumnya memerintahkan adiknya RM untuk mengambilnya," ucap Kapolsek Kuwarasan, Iptu Marheni, Minggu, 18 Agustus 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Booking 10 PSK Seharga Rp 75 Ribu

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Hari eksekusi pun tiba. Rabu sore (7/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, Mainah pergi untuk sebuah urusan. RM, di bawah ancaman sang kakak, masuk ke rumah dan mencuri uang tersebut.

Lantas, semua uang ini diserahkan kepada kakaknya tanpa meninggalkan untuknya sepeser pun. Dan bisa diduga, uang curian itu dihabiskan AP untuk membeli minuman keras, berkaraoke, dan bermain perempuan.

Bahkan, selama beberapa hari usai pencurian itu, AP layaknya bos besar. Ia mentraktir temannya minuman keras, karaoke, hingga menyewa 10 PSK murahan seharga Rp 75 ribu per orang.

"Uangnya digunakan untuk mabok, judi, pergi ke kafe karaoke, terus untuk mentraktir 10 temannya booking perempuan," ucap AP, kepada polisi.

Kembali ke kasus pencuriannya, Mainah yang sadar uangnya hilang jadi geger. Pun dengan warga Mangli lainnya.

Ada satu nama yang dicurigai Mainah, yakni AP. Pasalnya, tabiat AP berubah usai uangnya hilang. Namun, saat diinterogasi oleh warga, AP mengelak.

Kasus pencurian ini pada akhirnya terungkap dari pengakuan adik AP, RM. Beda dengan AP yang pintar bersilat lidah, RM adalah gadis yang polos. Ia mengakui semuanya.

Barangkali, ini juga ada hubungan dengan pembagian hasil pencurian itu. Semua uang untuk AP. Sedangkan RM, yang justru masuk ke dalam rumah dan menghadapi risiko lebih berat, hanya gigit jari.

Padahal, saat itu AP hanya menunggu di luar rumah dan mengawasi keadaan. Belakangan diketahui, AP juga kerap mencuri, meski dengan nominal seratus dua ratus ribu.

"Adiknya yang polos, sama sekali tidak mendapatkan bagian dari kakaknya," ucap Kapolsek.

Kini, kakak-adik itu jadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya