BNN Tangkap Penjemput Bingkisan di Parkiran Hotel Pekanbaru

BNN Riau menggagalkan peredaran delapan kilogram sabu dari Pekanbaru tujuan Palembang. Seorang kurir sabu ditangkap usai menjemput barang di parkiran hotel.

oleh M Syukur diperbarui 20 Agu 2019, 04:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 04:00 WIB
Kepala BNN Riau bersama Kabid Penindakan memperlihatkan barang bukti sabu Malaysia yang dibawa kurir tujuan Palembang.
Kepala BNN Riau bersama Kabid Penindakan memperlihatkan barang bukti sabu Malaysia yang dibawa kurir tujuan Palembang. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru- Delapan kilogram sabu dari Malaysia nyaris saja beredar di Palembang, Sumatra Selatan dan Pulau Jawa kalau personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau tidak bergerak cepat. Dalam kasus ini, seorang kurir inisial S alias M yang dikendalikan sindikat narkoba internasional ditangkap.

Penangkapan kurir sabu di Jalan Sekuntum, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru pada 14 Agustus 2019 itu sempat viral di media sosial. Hal ini menjadi kendala sendiri karena sang pengendali akhirnya tahu kaki tangannya berurusan dengan petugas.

Menurut Kepala BNN Riau Brigadir Jenderal Untung Subagyo, penangkapan S berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya lalu melacak keberadaan S yang akhirnya diketahui tengah mengendarai mobil menuju sebuah hotel di Jalan Kuantan, Pekanbaru.

Tiba di parkiran sebuah hotel di sana, S turun mengambil bungkusan besar. Dia lalu tancap gas dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya dicegat petugas di Jalan Sekuntum, bersama dua temannya.

Belakang, dua teman S berinisial A dan R dilepas petugas. Keduanya diwajibkan lapor dengan status saksi karena penyidik menilai tidak tahu dengan keterlibatan S dalam peredaran narkoba.

"Keduanya saat itu mengaku hanya diminta menemani, tanpa diberitahu apa yang dijemput," kata Untung di kantornya di Jalan Pepaya Pekanbaru, Senin petang, 19 Agustus 2019.

Dalam kasus sabu ini, petugas juga menyita sebuah mobil Toyota Soluna yang digunakan S menjemput barang haram ke parkiran hotel. Juga disita sebuah telepon genggam, di mana isi komunikasi di dalamnya masih dilacak petugas.

"Masih dilacak orang yang memberi perintah, nanti digunakan alat dari BNN pusat untuk melacak keberadaan pengendali itu," sebut Subagyo.

Menurut Subagyo, cara meletakkan sabu di sebuah tempat untuk kemudian diambil kurir sudah sering ditemukan. Kemungkinan cara lain juga dilakukan pengendali supaya tidak tercium petugas.

"Riau ini selalu menjadi daerah transit. Biasanya sabu Malaysia masuk dari Bengkalis, lalu dibawa kurir melalui jalur Indragiri ke Palembang," jelas Subagyo.

Sindikat Sabu Sangat Sensitif

Kabid Penindakan BNN Riau memperlihatkan barang bukti yang disita dari kurir sabu di Pekanbaru.
Kabid Penindakan BNN Riau memperlihatkan barang bukti yang disita dari kurir sabu di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Sementara Kabid Penindakan BNN Riau Komisaris Besar Iwan Eka Putra menjelaskan, penyelidikan sindikat sabu kali ini dilakukan sejak 10 Agustus 2019. Hingga kini masih ada kendala mengungkap pengendali karena menggunakan sistem terputus.

Pengendali biasanya sering bertukar nomor telepon jika tahu kurirnya ditangkap. Apalagi hal ini sangat mudah diketahui setelah penangkapan S beredar luas di media sosial.

"Jaringan sabu itu sangat sensitif, jadi di satu sisi ada untungnya viral di media sosial, tapi ada juga kendalanya bagi penyidik," kata Iwan.

Menurut Iwan, S baru pertama kali menjadi kurir sabu. Setiap kilogram sabu, S mendapat Rp 10 juta, di mana bayarannya belum semua diterima. Bayaran baru dilunasi jika sabu sampai ke tangan pemesan.

"Sekali kata dia, itu pengakuannya ya. Penyidik masih mengembangkan sudah berapa kali menjadi kurir," jelas Iwan.

Untuk teman S yang sempat ditangkap, Iwan menyebut sudah melakukan tes urine. Hasilnya negatif sehingga pihaknya memutuskan menjadi kedua teman S itu sebagai saksi saja.

"Tes urine negatif, pengakuan keduanya hanya dibawa ke parkiran hotel. Tidak tahu apa yang dijemput," terang Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya