Ulama Garut Minta Pelaku Video Syur 'Vina Garut' Dirajam

Jika melihat kronologi kejadian yang berlangsung dengan melibatkan pasangan suami istri, para ulama meminta agar diberikan hukuman rajam bagi para pelaku video Vina Garut yang terlibat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 20 Agu 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 18:00 WIB
Ulama Garut Minta Pelaku Video Syur 'Vina Garut' Dirajam
Kalangan ulama di Garut, Jawa Barat, mrminta aparat penegak hukum, untuk memberikan hukuman berat, bagi para pelaku adegan video syur 'Vina Garut'. (Liputan6.com/ Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kalangan ulama di Garut, Jawa Barat, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat bagi para pelaku adegan syur dalam video 'Vina Garut'.

"Kejadian itu jelas sangat memalukan, selain melanggar hukum negara mengenai pornografi, juga melanggar syariat Islam adanya perzinahan," ujar Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir, di Mapolres Garut, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, kasus asusila video Vina Garut, telah mencoreng muka masyarakat Garut di mata masyarakat luas. "Meskipun itu kejadiannya tahun lalu, tapi viralnya video ini sudah ke mana-mana," kata dia.

Untuk menghindari kasus serupa, pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat bagi para pelaku.

"Kalau tidak ada hukuman berat, nanti tidak akan ada efek jera, tidak hanya bagi pelaku tapi juga yang lainnya," pinta dia.

Bahkan, jika melihat kronologi kejadian yang berlangsung dengan melibatkan pasangan suami istri, pihaknya meminta agar diberikan hukuman rajam bagi para pelaku yang terlibat.

"Kemaluannya harus dipotong, kalau tidak di dunia, tapi balasannya di akhirat," kata dia.

Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum, ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga meninggal dunia.

Munir menyatakan, hukuman itu sebagai jawaban dari tindakan pelaku yang melanggar hukum yang berlaku di masyarakat.

"Moral semacam itu terjadi mana-mana tidak hanya di Garut, makanya kami minta hukuman itu ditegakan dengan berat," ujarnya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para pelaku terkait kasus video mesum Vina Garut, yakni VN (19), AK (31), dam WW (41) masih berlangsung, ketiga tersangka itu dijerat pasal 34 Junto pasal 8 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya