Tak Direstui Orangtua, Pria di Ngawi Cabuli Kekasihnya yang Masih SMA

Ragil, pemuda 26 tahun di Ngawi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dirinya tega mencabuli kekasihnya sendiri yang masih SMA.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Sep 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 13:00 WIB
Kasus Pencabulan
Ragil, pemuda 26 tahun di Ngawi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dirinya tega mencabuli kekasihnya sendiri yang masih SMA. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Ngawi - Ragil, pemuda 26 tahun di Ngawi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dirinya tega mencabuli kekasihnya sendiri yang masih SMA. Perbuatan cabul itu nekat dilakukan lantaran tak mendapat restu orangtua kekasih.

"Saya mau nikahi tapi tidak direstui orangtuanya," ujar Ragil di Mapolres Ngawi, Selasa (3/9/2019).

Kapolres Ngawi, AKBP MB Pranatal Hutajulu menceritakan, kasus tersebut berawal saat pelaku membawa korban ke rumahnya. Dengan iming-iming mau dinikahi, korban yang masih berstatus pelajar kelas XII rela melakukan persetubuhan.

"Karena dasar bujuk rayu itu, korban tersebut terperdaya hingga mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali," tambahnya.

Natal menjelaskan, pelaku membawa ke korban ke rumahnya tanpa sepengetahuan orangtua. Saat itu korban juga tidak melawan dan tidak berteriak.

Suatu ketika orangtua pelaku curiga lantaran tak pernah melihat anaknya keluar kamar. Orangtua pelaku yang penasaran memaksa dibukakan pintu, dan mendapati keduanya berada di dalam kamar.

"Orangtua pelaku yang mengantarkannya pulang," ungkap Natal.

Mendapati itu, keluarga korban langsung mencecar pertanyaan kepada anaknya hingga mengetahui kejadian tersebut.

"Keluarga tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut," ujar Natal.

Petugas mengamankan barang bukti berupa kasur dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatan itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1, Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya