Liputan6.com, Batam - Peristiwa ini bisa menjadi sebuah alarm, terutama bagi kaum perempuan yang ditawari pekerjaan di luar Jawa. Bisa jadi tawaran itu hanyalah modus untuk menjaring pekerja seks komersial saja.
Seperti kasus yang diungkap Polda Kepulauan Riau, dimana Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal mengungkap adanya puluhan perempuan yang dijadikan komoditi perdagangan orang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S.Erlangga, ada 31 korban perempuan yang direkrut dari Pulau Jawa dengan janji akan diberi pekerjaan di Batam. Mereka akhirnya dijadikan pekerja seks komersial.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka diiming-imingi gaji besar, agar bisa membeli rumah dan mobil," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Batu Besar Batam, Senin (9/9/2019).
Setelah dijanjikan untuk bekerja di Batam ternyata dari ke 3I korban di arahkan untuk Ke Tanjung Balai Karimun tepatnya Komplek Villa Garden No 58A, Kelurahan Kapling, Kabupaten Karimun. Para perempuan ini kemudian diberi hutang sebagai modal awal, mulai dari tiket,penginapan dan tempat tinggal.
Dari hutang itulah jeratan mulai melilit. Para korban tak berdaya dan akhirnya bekerja sebagai PSK.
Rata-rata korban masih berusia 18-28 tahun. Mereka dipaksa menjadi PSK dan melayani laki-laki hidung belang dari berbagai negara. Tarifnya Rp600 ribu hingga Rp2 juta permalam.
"Korban yang dijebak menjadi pekerja seks komersial itu dari Jakarta 4 orang, Bogor 2 Orang, Bandung 15 orang , Garut 2 orang, Brebes dan Purbalinga 4 orang," kata Erlangga.
Â
Iklan Lowongan Kerja
Sementara itu menurut Wakil Direskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, terungkapnya peristiwa ini berawal dari informasi Ombudsman laporan korban bernama LS alias Reva. LS merasa ditipu dan melapor.
Polda Kepri dan Reskrimum Tanjung Balai Karimun langsung bergerak menyelamatkan para korban. Polisi juga memburu 2 tersangka yang menjadi mucikari dari Batam. Tersangka Depri Priatna alias Fahlen bersama istrinya, Willi Yana Suswanti Alias Jenny ditangkap di rumahnya di Blok Haji Gofur RT/01/02 Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Bandung.
"Hasil pengembangan kita menangkap pelaku yang bertugas merekrut korban berinisial BP alias Valen," kata AKBP Ari Darmanto.
Menurut AKBP Ari Darmanto, Valen menipu calon korbannya dengan menyebarkan iklan lowongan pekerjaan melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook dengan mencantumkan nomor Wasthap.
"Setelah dihubungi calon korbannya, pelaku kemudian menawarkan korbannya kerja di Batam," kata Ari.
Selain para korban dan kedua pelaku human trafficking, polisi juga menyita uang Rp 15 juta sebagai barang bukti. Keduanya dijerat dengan Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang.
Simak video pilihan berikut:
Advertisement