Liputan6.com, Garut - VN (19), salah satu tersangka video syur Vina Garut, terancam kurungan bui 6 tahun penjara. Warga Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat itu, dijerat Undang-Undang Pornografi akibat kelakuan asusila tersebut.
Seperti diketahui VN, merupakan mantan istri AK alias Rayya (31), tersangka lainnya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Meskipun AK wafat, namun proses hukum dua tersangka lainnya yakni VN dan WW (41), tetap berjalan.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka VN dijerat Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman enam tahun penjara.
Advertisement
"Ia mengakui dan menyetujui adegannya direkam," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (11/9/2019).
Hal yang sama dikenakan bagi WW (41), tersangka lainnya yang terlibat dalam adegan threesome tersebut. Sedangkan proses hukum AK, akhirnya dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia.
Sementara itu untuk kepentingan penyelidikan, VN masih dititipkan di lapas kelas II B Garut, sementara WW, berada di rumah tahanan Polres Garut.
Baca Juga
Budi menyatakan seluruh berkas perkara kedua tersangka Vina Garut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, lembaganya tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan kasus itu.
 "Kalau P21 (berkas sudah lengkap) berarti tinggal disidangkan, namun jika P19 (belum lengkap) kami siap melengkapi," ujarnya.
Menurutnya, meninggalnya AK tidak menghambat penanganan para tersangka kasus Vina Garut itu, keterangan awal yang diberikan AK, dianggap cukup untuk menjerat kedua tersangka. "Termasuk untuk menjerat pelaku lainnya (buron)," kata dia.
Selain dua tersangka yang berhasil dilimpahkan, lembaganya ujar Budi tetap melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. "Nanti jika sudah ada hasilnya kami akan sampaikan," katanya.
Untuk mengungkap siapa pemilik akun media sosial (Medos) yang digunakan menyebarkan konten Vina Garut itu, lembaganya telah berkoordinasi dengan digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri, menunggu hasil.
"Pokonya semuanya kami targetkan terungkap," ujarnya menambahkan.
Rencannya, penyebar video tersebut bakal dijerat Undang-undang ITE tentang penyebaran konten pornografi.
Â
Â