Serambi Makkah Zona Merah Narkoba

Peredaran barang narkoba di Aceh terkoordinasi dengan rapi di bawah kontrol para bandar. Penyelundupannya dilakukan lewat jalur darat, udara, hingga laut.

oleh Rino Abonita diperbarui 14 Sep 2019, 01:01 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2019, 01:01 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser (Liputan6.com/Rino Abonita)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Serambi Makkah memasuki zona merah narkoba. Hampir setiap rute yang ada di provinsi paling barat, itu menjadi jalur empuk bagi para penyelundup obat-obatan terlarang tersebut.

Peredaran barang haram itu terkoordinasi dengan rapi di bawah kontrol para bandar. Penyelundupan narkoba dilakukan lewat jalur darat, udara, hingga laut.

Kelakuan para bandar pun kian berani dan terang-terangan. Belum lama ini, salah seorang petugas BNNP Aceh ditikam seorang bandar yang kini buron.

Dalam skala nasional, kartel narkoba di Indonesia cukup banyak, yakni, 73 kartel. Hal ini dipandang miris, mengingat di negara sekaliber Kolumbia saja hanya terdapat tiga kartel.

Maraknya peredaran narkoba di Aceh berimbas meningkatnya jumlah pencucian uang di provinsi itu. Sistem transaksi yang sering digunakan para bandar narkoba tersebut berbentuk tunai.

"Setiap tahunnya, Aceh kehilangan Rp30 triliun yang hilang beredar karena ulah bandar," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jumat malam (13/9/2019).

Hal ini tentu saja bukanlah prestasi. Jenderal bintang satu itu berharap semua pihak turut andil dalam memotong mata rantai peredaran narkoba di Aceh.

"Di sini peran kita untuk menyembuhkan dan memperbaiki. Jangan sampai sejengkal tanah Aceh menjadi lahan peredaran narkoba," tegasnya.

 

Qanun untuk Pemberantasan Narkoba

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), menurutnya, muskil dilakukan jika para pihak tidak mendukung.

Saat ini, pelaksanaan inpres tersebut tengah digalakkan melalui sinergisitas antarinstansi guna mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Salah satu wilayah yang menyatakan ikut serta dalam proyek P4GN, yaitu, Kota Langsa.

Setidaknya, dua instansi vertikal, 29 organisasi perangkat daerah, serta lima kecamatan dari kota tersebut menyatakan ikut. Bahkan, terdapat desa yang berencana meluncurkan qanun pemberantasan narkoba dalam waktu dekat ini.

Faisal menyebutkan, jumlah narapidana narkotika yang tersebar di lapas dan rutan yang ada di Aceh sepanjang 2018 mencapai 4.115. Terdiri dari 2.491 bandar, dan 1.624 pengguna.

"Kita jangan mau diatur oleh bandar, tapi kita harus cegah dan berantas bandar narkoba yang ada di Aceh sebagai musuh bersama," ucapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya