3 Santri di Karawang Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Ponpes

Ketiga bocah laki-laki dicabuli pelaku berinisial RD (21) asal Cikarang, Bekasi, di kamar mandi ponpes sejak Juni 2019. Ketiganya masih mengalami trauma setelah menjadi korban pencabulan.

oleh Abramena diperbarui 16 Sep 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 22:00 WIB
Tiga Santri di Karawang Jadi Korban Pencabulan Pengajar Pondok Pesantren
Tiga bocah berusia antara 5 hingga 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual pelaku yang merupakan pengajar salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Karawang - Tiga bocah berusia antara 5 hingga 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan oleh pelaku yang merupakan pengajar salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang.

Ketiganya berinisial AKS (12), ZNF (6), dan DPA (12) merupakan santri di pesantren tersebut. Perbuatan keji pelaku terbongkar setelah orangtua korban melapor ke Unit PPA Polres Karawang.

"Pelaku sudah diamankan dan masih diminta keterangan untuk pengembangan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Sabtu, 14 September 2019.

Bimantoro menerangkan ketiga bocah laki-laki dicabuli pelaku berinisial RD (21) asal Cikarang, Bekasi, di kamar mandi ponpes sejak Juni 2019. Setelah pulang ke rumah, korban melaporkan aksi cabul tersebut kepada orangtuanya. Langsung saja, orangtua korban melaporkan kasus kekerasan seksual ke unit PPA Polres Karawang.

"Ketiga bocah mengalami trauma setelah menjadi korban pencabulan," dia menerangkan.

Dari keterangan pelaku, kata Bimantoro, dia melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara mamanggil korban untuk melayani aksi bejatnya pada malam hari dan siang hari berulang-ulang. Dia (pelaku) mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil.

"Pengakuan pelaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil," dia menambahkan.

Polisi masih mengembangkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang enggan melaporkan. Atas perbuatannya pelaku diancam Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain," pungkasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya