Mahasiswa Maluku Tuntut Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Maluku, Senin (30/9/2019), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Maluku.

oleh Abdul Karim diperbarui 30 Sep 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 19:00 WIB
demonstrasi
Ilustrasi demonstrasi.

Liputan6.com, Maluku - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Maluku, Senin  (30/9/2019), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Maluku. Pantauan Liputan6.com di lapangan, unjuk rasa berlangsung tertib dengan dihadiri perwakilan anggota DPRD Maluku, termasuk Wakil Ketua DPRD Maluku Ricard Rahakbauw.

Ada 11 poin tuntutan mahasiswa kepada para wakil rakyat tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat. Di antaranya menghentikan pendekatan militerisme atas kasus Papua, stop kriminalisasi aktivis, menolak pimpinan KPK bermasalah, menolak rancangan UU KUHPidana, menolak rancangan UU Pertambangan, menolak rancangan UU pertanahan, dan UU ketenagakerjaan.

Mahasiswa Maluku juga mendesak pembatalan pengesahan revisi UU KPK dan menolak UU Sumber Daya Alam. menolak dengan tegas dwi-fungsi TNI/Polri. Para mahasiswa di Ambon juga mendesak Presiden segera tuntaskan kasus-kasus HAM dan mengadili para penjahat HAM, sekalipun berada dalam lingkaran kekuasaan.

Terakhir dari 11 poin tuntutan, mahasiswa juga mendesak pemerintah pusat agar mengesahkan UU Provinsi Kepulauan dan menolak masuknya investor asing di tanah Maluku.

Keinginan para pendemo ternyata mendapatkan respon postif dari para anggota DPRD Maluku. Sekata dengan tuntutan para pendemo, wakil rakyat di Maluku juga mendukung sepenuhnya tuntutan para mahasiswa.

Wakil Ketua DPRD Maluku Ricard Rahakbauw mengapresiasi aksi unjuk rasa mahasiswa di Maluku yang berlangsung tertib. Pihaknya berjanji akan menyampaikan segala aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya