Liputan6.com, Kupang - Rencana penutupan lokalisasi Karang Dempel Kupang pada Jumat besok, 4 Oktober 2019, menuai penolakan dari 154 penghuni lokalisasi yang tergabung dalam Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel.Â
"Kami menolak dipulangkan sebelum ada peningkatan skil. Ini tidak adil, karena hanya KD yang ditutup, sementara yang lain terus beroperasi," kata Koordinator Umum ATP Karang Dempel, May Niawati kepada Liputan6.com, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga
May mengatakan, Pemkot Kupang seharusnya bersikap adil dalam melakukan penutupan lokasi prostitusi di Kota Kupang. Pemkot wajib memberikan peningkatan kapasitas pelatihan dan peningkatan peralihan skil para Pekerja Seks Komersial (PSK) selama 6 bulan sebelum pemulangan, dan wajib merealisasi anggaran modal usaha kepada pekerja seks.
Advertisement
"Selama ini kami diintimidasi dalam bentuk razia Sat Pol PP," katanya.
May bahkan mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, seluruh PSK bersama mantan PSK akan melakukan aksi pengumpulan pakaian dalam bekas (CD dan BH) sebagai simbol perlawanan.
Â
Dampak Penutupan Karang Dempel
Salah satu PSK, Adelia mengatakan, pemberlakuan SK Nomor 176/KEP/HK/2018 soal penutupan lokasi prostitusi Karang Dempel (KD) Kupang tersebut, belum diikuti komitmen Pemkot Kupang atas semua yang dijanjikan, mulai dari pelatihan alih skil hingga biaya pemulangan PSK.
Pemkot, kata Adelia, hanya mempertimbangkan moral dan menutup mata soal dampak yang akan diterima jika prostitusi KD ditutup, yaitu meningkatnya angka pengangguran, meningkatnya penyebaran HIV/ AIDS akibat hilangnya kontrol pemerintah, hingga munculnya praktik-praktik prostitusi terselubung.
Catatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, jumlah ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) di Kota Kupang sebanyak 1.353 orang. Dari jumlah tersebut Wiraswasta menyumbang sebesar 20 persen, diikuti IRT sebesar 13 persen, pekerja seks sebesar 10 persen, dan PNS 8 persen.
Dari 10 persen pekerja seks ODHA, Karang Dempel menyumbang 12 orang dari 126 pekerja seksnya juga pekerja seks rentan terhadap tindak kekerasan dan rata-rata pekerja seks tersebut berasal dari keluarga miskin yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian tertentu.
Fakta empirik yang terjadi 1 Oktober 2019, Dinsos Kota kupang bersama LSM yang bekerja sama dengan pemerintah, mendatangi mantan pekerja seks guna melakukan sosialisasi. Dari hasil penyampaian, ada 68 PSK yang nantinya akan dipulangkan pada tanggal 4 Oktober 2019. Hal ini sangat bertolak belakang dari data yang sebelumnya berjumlah 154.
"Artinya masih ada 46 orang yang masih terkatung nasibnya akibat dari penetapan Dinas Sosial Kota Kupang terhadap mantan pekerja seks yang masih berada di Karang Dempel," jelasnya.
Â
Advertisement
Janji Palsu
Kementerian Sosial bersama Pemkot Kupang sebelumnya sudah menggelar sosialisasi kepada para PSK soal penutupan Karang Dempel. Mereka dijanjikan, sebelum para PSK dipulangkan ke daerah asal, mereka akan dibekali pelatihan alih skil, dana modal usaha Rp6 juta. Namun fakta di lapangan para PSK mengaku tidak pernah mendapatkan apa yang selama ini dijanjikan pemerintah.
Para PSK pun menolak penutupan prostitusi itu dan membentuk Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel. Mereka menawarkan solusi alternatif, yaitu pembenahan sistem pengelolaan terhadap lokasi Karang Dempel dengan mengutamakan peningkatan kesehatan pekerja seks serta berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: