Ketika Kejahatan Seksual terhadap Anak Terjadi Bertubi-tubi di Serambi Makkah

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur melibatkan pendidik di lingkup lembaga keagamaan kembali terjadi di Serambi Makkah, kali ini menyeret seorang tengku atau guru mengaji di Kota Langsa.

oleh Rino Abonita diperbarui 08 Okt 2019, 04:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 04:00 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur melibatkan pendidik di lingkup lembaga keagamaan kembali terjadi di Serambi Makkah. Kali ini menyeret seorang tengku atau guru mengaji di Kota Langsa.

Tersangka berinisial M (35), warga Desa Kapa, Kecamatan Langsa Timur, merupakan guru mengaji salah satu Tempat Pendidikan Alquran (TPA). Korbannya adalah bocah perempuan berumur 10 tahun berinisial CAP.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, dalam keterangannya menyebutkan, pencabulan terjadi pada Rabu, 5 Oktober 2019. Tersangka melakukan aksinya di kawasan jalan areal perkebunan kelapa sawit.

Awalnya, tersangka menyambangi korban yang sedang berada di TPA sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka kemudian mengajak korban bermain gim yang ada di laptop miliknya.

Saat baterai laptop habis, tersangka meminta korban menemaninya pergi mencari tempat untuk mengisi daya laptop. Tujuannya sebuah menasah yang lokasinya agak jauh dari TPA.

"Setibanya di Menasah Pondok, ternyata tidak bisa mengecas laptop, dan pelaku mengajak korban kembali ikut bersamanya," jelas Andy, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Senin malam (7/10/2019).

Korban lantas dibawa berputar-putar dengan sepeda motor di areal perkebunan kelapa sawit. Di pertengahan jalan, tersangka mulai meraba-raba korban, hingga memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh, tetapi ditolak oleh korban yang saat itu menangis ketakutan.

Tersangka sempat berputar-putar sesaat sebelum akhirnya membawa korban kembali ke TPA. Perbuatan cabul tersangka langsung terbongkar di tempat itu juga.

Merayu dengan Iming-Iming Uang Jajan

Tersangka pencabulan, M (35), berstatus  tengku atau guru mengaji (Liputan6.com/Rino Abonita)
Tersangka pencabulan, M (35), berstatus tengku atau guru mengaji (Liputan6.com/Rino Abonita)

Sebelum membawa pulang korban ke tempat semula, tersangka sempat merayu agar korban tutup mulut. Saat itu, tersangka mengiming-iming korban dengan uang untuk dibelikan minuman.

Namun, korban menolak. Bocah perempuan itu bahkan terus menangis sehingga tersangka yang sedari tadi panik akan perbuatannya akhirnya membawa pulang korban ke TPA.

"Setibanya di TPA pelaku langsung dipegang oleh Yudi yang merupakan saksi, dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor kepala desa," imbuh Andy.

Tersangka kini meringkuk sementara waktu di mapolres setempat. M akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 juncto pasal 332 KUHPidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

Kasus Serupa pada 2019

DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Kasus serupa sudah beberapa kali terjadi pada tahun ini. Januari lalu terungkap kasus pencabulan melibatkan seorang guru mengaji perempuan.

Kejadiannya di Kabupaten Aceh Utara, dengan pelaku NI (31). Korban lima orang anak didiknya yang terdiri dari tiga bocah laki-laki dan dua bocah perempuan.

Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. Modusnya mengajak korban  menonton film dewasa serta mengiming-iming korban dengan uang agar korban tutup mulut.

Sebelum kasus yang menimpa CAP, paling anyar ialah kasus pencabulan yang menyeret pimpinan dan guru salah satu pondok pesantren juga di Aceh Utara. Pelaku AIN (45) dan MY (26) dengan korban belasan dan rata-rata bocah laki-laki yang tak lain anak didik mereka.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya