Air Mata Penyesalan Kurir Sabu Miliaran Rupiah di Pekanbaru

Tiga kurir sabu yang dikendalikan jaringan Lapas ditangkap personel Polsek Sukajadi, Pekanbaru. Salah satu tersangka mengaku butuh uang untuk usaha karena sebelumnya pernah tertipu.

oleh M Syukur diperbarui 15 Okt 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 23:00 WIB
Tiga tersangka peredaran sabu jenis ekstasi dan sabu yang ditangkap Polsek Sukajadi, Pekanbaru.
Tiga tersangka peredaran sabu jenis ekstasi dan sabu yang ditangkap Polsek Sukajadi, Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Heru Septianri meringis di lantai lobi Mapolsek Sukajadi, Pekanbaru, sambil menitikkan air mata. Sesekali, pemuda 23 tahun ini yang terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu ini memegang dada akibat sakit paru-parunya.

Awalnya, warga Jalan Jatayu, Kelurahan Tangkerang ini sempat berkilah ketika ditanya sudah berapa kali terlibat peredaran sabu. Dia menyatakan tidak bisa banyak ngomong atas perbuatan yang membuatnya jadi penghuni baru sel Mapolsek.

"Ndeh, ndak bisa ngomong do (tak bisa bicara)," cetus Heru di lobi Mapolsek, Senin siang, 14 Oktober 2019.

Tak lama kemudian, Heru terlihat melunak. Dia menyebut kasus yang melilitnya sebagai pelajaran besar dalam hidup. Dia mengaku sangat menyesal dan berjanji menjadi individu baik dalam kesempatan lain.

Heru menerangkan, sudah dua kali dia menjadi kaki tangan atau kurir narkoba untuk seorang penghuni Lapas Pekanbaru. Kali pertama, usahanya berhasil dan menerima uang puluhan juta rupiah.

"Sistemnya main lempar atau taruh barang di pinggir jalan, pertama kali di Jalan Arifin Ahmad. Yang kedua ini menunggu perintah," ucap Heru tanpa menyebut siapa atasannya di Lapas itu.

Heru menceritakan, awal dirinya tergiur menjadi kurir narkoba karena kesulitan ekonomi. Dulu, dia pernah merintis usaha jualan pulsa serta aksesoris telepon genggam tapi modalnya raib karena tertipu.

Dia ingin mengulang peruntungan hingga akhirnya tergiur upah besar menjadi kurir. Hanya saja uangnya dirasa belum cukup dan kembali nekat menjadi kurir dengan harapan tambahan uang banyak.

"Karena kesulitan uang (jadi kurir lagi), ada juga niat ke depan (untuk menikah), ini pelajaran besar pasti menyesal," imbuh Heru.

Sewaktu ditangkap, Heru tak sendirian. Ada dua orang temannya, Rasy Aparta dan Mei Lingga. Keduanya ikut terbawa sial karena menemani Heru menjemput sabu, ekstasi, dan pil happy five ke seseorang yang juga kaki tangan narapidana di Lapas.

Nama ini ini tidak disebutkan karena masih menjadi buruan Polsek Sukajadi, termasuk identitas narapidana tadi. Polsek menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menindak narapidana tadi.

Dua Mahasiswi Dilepas

Barang bukti kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana Lapas Pekanbaru.
Barang bukti kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana Lapas Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Sebelumnya dalam penangkapan, juga ada tiga perempuan, dua di antaranya mahasiswi ikut dibawa ke Mapolsek. Hanya saja ketiganya, salah satunya SPG, dilepas dan berstatus saksi karena bukti belum cukup.

"Sudah dicek urine, tapi hasilnya negatif," kata Kapolsek Sukajadi Komisaris Zulfa Renaldo SIK.

Zulfa menjelaskan, Heru pada pekan lalu menerima perintah dari napi Lapas Pekanbaru menjemput sabu, ekstasi, dan happy five di Jalan Rambutan. Dari sana, Heru bersama dua tersangka lainnya pulang ke rumah di Jalan Jatayu.

"Sewaktu penggerebekan, ada tas pink besar ditemukan. Isinya 1 kilogram sabu lebih kurang, pil ekstasi sebanyak 5.393 butir dan seribu butir pil happy five," jelas Zulfa.

Narkoba bernilai miliaran rupiah ini, sambung Zulfa, nantinya akan diantarkan ke calon pembeli. Hanya saja pembelinya masih menunggu perintah dari napi dimaksud sehingga narkoba dibawa ke rumah dulu.

"Sistemnya kalau sudah ada pembeli, barang ditaruh di pinggir jalan, nanti ada yang jemput," kata Zulfa.

Dalam kasus ini, Heru dan kawan-kawan menerima upah belasan juta rupiah. Untuk sabu misalnya, tak kurang dari Rp 5 juta, begitu juga dengan ekstasi dan pil happy five jika barang diterima pembeli nantinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dimulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya