Nasib Ramadhan Pohan yang Terjerat Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Ramadhan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Okt 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 02:00 WIB
Ramadhan Pohan/Reza Efendi
eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan putusan

Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Ramadan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan putusan. Dalam putusan dinyatakan Ramadan Pohan secara sah bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Eksekusi dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Ramadhan datang memenuhi panggilan tim JPU. Kejati Sumut melayangkan surat, dan terpidana kooperatif memenuhi panggilan.

"Ramadhan kooperatif dan langsung dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar, Selasa (15/10/2019).

Hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani oleh politis dari Partai Demokrat tersebut merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan dijatuhi hukuman pidana setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp15,3 miliar terhadap korbannya bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya, Laurenz. Rotua dirugikan sebesar Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

"Untuk Savita Linda sendiri belum memenuhi panggilan JPU. Kita sudah panggil, kita tunggu, belum datang. Kalau nanti beberapa pemanggilan mangkir, kita jemput paksa," terang Sumanggar.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Ramadhan Pohan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang hendak maju menjadi calon Wali Kota Medan pada periode 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi dan menjanjikan korbannya dengan sejumlah keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya