Liputan6.com, Serang - Gara-gara bermain judi qiu-qiu dekat sebuah masjid, empat warga ditangkap pihak kepolisian Polres Serang Kota. Para penjudi diamankan dari Kawasan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Bahkan, ada pelaku judi yang sudah kakek-kakek berusia 61 tahun. Para pelaku merupakan warga setempat yang berinisial Rh (41), Nh (57), Js (61) dan Ft (29). Mereka berjudi dengan uang taruhan hanya Rp5 ribu.
"Mereka ditangkap hari Kamis kemarin sore (31 Oktober 2019), sekitar pukul 17.30 WIB. Kita masih periksa para penjudi," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, Indra Feradinata, ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat (1/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Para penjudi ditangkap saat sedang membagikan kartu dengan uang taruhan di atas terpal sebesar Rp310 ribu. Para pelaku ditangkap oleh lima anggota Reskrim Polres Serang Kota.
"Ditangkap oleh anggota kami berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian," terangnya.
Pola permainan judi qiu-qiu yang dilakukan oleh empat orang tersebut menurut Indra, yakni satu orang orang mengocok kartu dan membagikan kepada para pemain. Kemudian setiap pemain memasang uang taruhan senilai Rp5 ribu.
Setelah memasang uang taruhan awal, pengocok kartu kemudian membagikan lagi tiga kartu kepada para pemain, kartu kemudian dibuka. Pemain yang berani bertaruh, kemudian menambah uang judinya sebesar Rp10 ribu.
"Kemudian semua kartu dijumlah, apabila jumlahnya sembilan-sembilan, maka nilai yang tertinggi dianggap sebagai pemenang dan berhak mengambil uang pasangan yang ada dan yang menang mengocok kartu lagi serta pasang uang lagi," jelasnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini: