Kena Rayuan Maut Kernet Angkot, Siswi di Kupang Jadi Korban Pencabulan

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini siswi SMA berinisial ASM menjadi korbannya.

oleh Ola Keda diperbarui 09 Nov 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Kupang - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini siswi SMA berinisial ASM (17) menjadi korbannya. Tak butuh waktu lama, pelaku yang juga kondektur angkutan umum itu langsung ditangkap Polres Kupang Kota.

"Pelaku pencabulan bernama Maksimus Kanatuban (18), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Keduanya baru berkenalan saat korban menumpangi angkot," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada Liputan6.com, Jumat (8/11/2019).

Bobby menuturkan, aksi pencabulan itu berawal saat korban menunggu angkot untuk berangkat ke sekolah. Dirinya lalu ditawari pelaku naik ke angkotnya, namun korban mengaku tak mempunyai uang buat sewa. Pelaku pun meyakinkan korban agar tetap menumpang ke angkotnya.

Di dalam angkot, pelaku pun mulai membujuk korban. Rupanya, rayuan itu membuat korban tak berdaya. Pelaku kemudian membawa korban ke area hutan persis di belakang Perum Damri Lasiana. Di situlah, pelaku melakukan aksi pencabulan.

"Korban dicabuli dua kali dengan beralaskan jeket milik pelaku," katanya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban lalu ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian. Korban yang sedang kesakitan akhirnya berusaha pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.

"Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini di SPKT Polres Kupang Kota dan langsung ditangani Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA)," ungkap Booby.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Pelaku dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak seperti diatur dalam pasal 81 ayat 2 subsisider pasal 82 ayat 1 UU 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya