Dinkes Sumut: Hog Cholera Tidak Menginfeksi Manusia

Tim Unit Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Peredaran Virus Hog Cholera turun langsung ke lapangan dan melakukan sejumlah pengujian.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Nov 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 17:00 WIB
Tidak Menular ke Manusia
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap mengatakan,

Liputan6.com, Medan - Tim Unit Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Peredaran Virus Hog Cholera turun langsung ke lapangan, dan melakukan sejumlah pengujian. Hal ini menyikapi keresahan masyarakat tentang merebaknya virus hog cholera yang menyerang ternak babi di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap mengatakan, kesimpulannya virus hog cholera hanya menyerang babi, dan belum ditemukan menginfeksi manusia.

"Penyakit ini hanya menyerang ternak babi, ternak yang terinfeksi virus hog cholera tidak bisa diobati, kita hanya bisa melakukan upaya pencegahan virus," kata Azhar, Senin (11/11/2019).

Tim Unit Reaksi Cepat terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas SDA Tata Ruang dan Cipta Karya Sumut, Badan Lingkungan Hidup, BPBD Sumut, serta Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.

Azhar menjelaskan, virus ini pertama kali ditemukan 25 September 2019, lewat surat yang disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Dairi. Pihaknya langsung menyikapi serius laporan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel darah babi, di beberapa kabupaten, seperti Dairi, Karo, Humbang Hasundutan, dan Deliserdang.

"Hasil dari laboratorium menyatakan itu positif hog cholera," ujarnya.

Azhar menyebut, sampai saat ini telah ditemukan 4.682 ekor babi yang mati karena hog cholera, dari jumlah populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor. 

Ada 11 kabupaten yang ditemukan ternak babi mati karena hog cholera, yaitu Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

"Mengenai ternak yang telah mati, harus segera dilakukan pemusnahan. Lakukan penguburan dan pemusnahan dengan dibakar, jangan dibuang ke sungai atau ke hutan," sebutnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Tidak Menular ke Manusia

penyelidikan dengan mengumpulkan sampel bangkai babi
Balai Veteriner Medan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sampel bangkai babi. Hasilnya, selain disebabkan virus hog cholera, kematian babi juga terindikasi terkena virus African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid menegaskan, virus hog cholera hanya menular dari babi ke babi. Tidak ada kasus virus tersebut menular pada ternak lain atau pun manusia.

"Belum ada laporan bisa menginfeksi ternak lain. Dengan adanya pembuangan bangkai babi ke sungai, akan terjadi pencemaran air yang bisa menimbulkan penyakit diare. Saat ini belum ditemukan kasus karena pencemaran air," terangnya.

Alwi mengharapkan agar bangkai yang telah dibuang ke sungai atau hutan agar segera dievakuasi. Kemudian bangkai dikubur, sehingga wabahnya tidak menimbulkan penyakit lain.

"Itu harapan kita bersama," ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang menjelaskan, dampak lingkungan hidup dari pembuangan bangkai babi ke sungai. Pada tanggal 6 November 2019, pihaknya telah mengambil sampel air dari Sungai Badera dan Sungai Deli.

"Hasil dari sampelnya itu akan kami umumkan secepatnya," terang Binsar.

 

Imbauan Gubernur

gubernur Sumut, Edy Rahmayadi/Reza Efendi
Edy mengajak masyarakat Kota Medan untuk mendoakan Dzulmi Eldin agar masalah tersebut bisa diselesaikan. Dirinya juga biarkan penegak hukum yang bekerja se-objektif mungkin.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengimbau, para Bupati/Wali Kota untuk cepat tanggap mengantisipasi penyebaran virus hog cholera babi tersebut. Para Bupati/Walikota diminta segera melapor ke Posko Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut jika menemukan ada kasus virus hog cholera babi di daerahnya masing-masing.

"Para kepala daerah diimbau cepat tanggap menyikapi kasus ini, dan segera melaporkannya jika ditemukan kasus virus hog cholera babi di daerahnya masing-masing," tegas Edy.

Kepada  warga juga diimbau untuk tidak membuang ternak babi yang mati ke aliran sungai, karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Dilarang membuang ternak babi yang mati ke sungai atau ke hutan dan segera menguburnya. Kita kerja sama dengan kepolisian siap menindak siapa saja yang melanggarnya," kata edy menambahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya