Liputan6.com, Aceh - Badan Narkotika Nasional RI baru-baru ini merilis daftar kawasan yang diklaim rawan dan rentan narkoba tahun 2019. Setidaknya, terdapat 654 kawasan yang berada di titik rawan dan rentan narkoba di 34 provinsi.
Aceh menempati urutan kedua dengan jumlah 64 titik rawan dan rentan narkoba, setelah DKI Jakarta yang menempati urutan pertama dengan jumlah 117 titik. Sementara, Provinsi Sumatera Utara yang berada di urutan ke-3 memiliki 33 titik.
Advertisement
Baca Juga
Di dalam situs resminya, BNN RI menyebutkan bahwa 64 titik rawan dan rentan narkoba di Aceh tersebar di 11 kabupaten/kota. Hasil kalkulasi tim Liputan6.com mengungkap bahwa Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe merupakan daerah dengan jumlah titik tertinggi, yakni 12 titik.
Selanjutnya, disusul Kota Langsa dan Kabupaten Pidie masing-masing 6 titik, Aceh Selatan, Gayo Lues, dan Pidie Jaya 5 titik, Tamiang dan Banda Aceh 4 titik, Sabang 3 titik, dan Aceh Besar 2 titik. Semua titik menunjukkan markah masing-masing desa di 11 kabupaten/kota yang dimaksud.
Melihat titik rawan dan rentan hanya terdapat di 11 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh, berarti, 12 kabupaten/kota lain tidak masuk dalam kategori titik rawan dan rentan narkoba seperti yang dimaksud BNN RI. Kendati demikian, bukan berarti 12 kabupaten/kota tersebut luput dari peredaran narkoba.
Langkah Antisipasi
Untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh terus menggalakkan penyuluhan. Badan tersebut juga tengah menjalankan sebuah program yang disebut Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.
"Penyuluhan atau sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus ditingkatkan, baik kepada pelajar, mahasiswa, para pekerja hingga ibu-ibu rumah tangga, ibu-ibu pengajian," jelas Humas BNNP Aceh, Khairul Fuad, kepada Liputan6.com, Selasa malam (12/11/2019).
Sementara, Desa Bersinar merupakan salah satu program BNN RI dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan para pihak. Di sini, desa dinilai bisa menjadi ujung tombak dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, sebaliknya menjadi benteng dalam menahan laju peredaran narkoba.
"Melalui program tersebut, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat dengan mandiri memproteksi diri dari pengaruh penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," jelas Fuad.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement