Pelarian Kontraktor Tajir Buronan Kasus Korupsi Berakhir di Toko Kue Pia

Seorang buron kasus korupsi di Kendari ditangkap intel Kejari saat baru selesai membeli kue pia.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 19 Nov 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 11:00 WIB
Chandra Liwang, saat ditangkap intel Kejari Kendari, Senin (18/11/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Chandra Liwang, saat ditangkap intel Kejari Kendari, Senin (18/11/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Sejak 2008, nama Chandra Liwang tenar di kalangan pemburu proyek di Sulawesi Tenggara. Pernah jadi kontraktor tajir pada masa Gubernur Nur Alam, yang kini ditahan KPK, Chandra Liwang pun juga terjerat kasus yang sama.

Puluhan proyek pengadaan barang, ditangani kontraktor yang mulai berkiprah sejak periode pertama Nur Alam. Salah satunya, kasus pengadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Land Cruiser, kendaraan dinas untuk gubernur.

Tiga tahun setelah proyek itu, kasus korupsinya terbongkar. Salah satu dari 2 unit mobil dinas itu kini tak diketahui keberadaannya.

Terungkap, ada kongkalingkong saat Chandra Liwang medatangkan mobil dari wilayah Jakarta. Proyek yang awalnya menelan anggaran Rp 2,5 miliar, ternyata hanya setengah saja anggaran yang terpakai.

Chandra menurunkan jenis spek mobil gubernur Nur Alam yang tidak sesuai dengan harganya. Sehingga, anggaran yang dipakai hanya sekitar Rp 1,2 miliar lebih.

Padahal, anggaran yang diusulkan saat itu di DPRD senilai Rp 2,5 miliar. Namun, yang dicairkan kepada Chandra hanya Rp 2,4 miliar.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Kendari pada Februari 2012 silam, Chandra Liwang mengaku sisa dana sekitar Rp 90 juta dipotong, tetapi Chandra tak tahu ke mana sisanya.

Kepala Seksi Intel Kejari Kendari, Hilman Ernaldi mengungkapkan, Chandra sudah masuk DPO sejak 2016. Sebelumnya, dia berkasus sejak 2011 lalu. Lima tahun setelahnya, Chandra kabur saat akan dieksekusi.

"Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Wilman Ernaldi, Senin (18/11/2019).

Sebelumnya, kasus yang terjadi pada periode kedua Gubernur Nur Alam juga menyeret mantan pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara, Beby Manuhutu. Beby saat itu menjadi ketua pengadaan barang dan jasa, sedangkan Chandra Liwang berstatus kontraktor. Namun, Beby sudah menjalani hukuman selama 2 tahun sejak 2012 dan kini sudah bebas.

Tak Sengaja Bertemu

Chandra Liwang, terpidana korupsi di Sulawesi Tenggara yang sempat kabur sejak 2016 akhirnya ditangkap.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Chandra Liwang, terpidana korupsi di Sulawesi Tenggara yang sempat kabur sejak 2016 akhirnya ditangkap.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Sejak Nur Alam ditangkap KPK Juli 2017, nama Chandra Liwang mulai tenggelam. Padahal, dia kontraktor yang dikenal kerap bolak-balik Kantor Pemprov untuk urusan pekerjaan.

Karena kasusnya, Chandra juga akhirnya kabur ke luar daerah. Beberapa kali, Chandra bolak balik Kota Kendari dan Jakarta tetapi, pihak Kejaksaan negeri Kendari selalu kecolongan.

"Dia licin, sudah jadi DPO tapi selalu kabur. Kita tangkap dia, karena kebetulan saja," ujar Kasi Intel.

Chandra ditangkap Senin (18/11/2019) pagi, oleh Kasi Intel Kejari. Kasi Intel berusaha mencari keberadaan Chandra sejak beberapa bulan, tetapi tak sengaja berpapasan di jalan.

Chandra hanya mengenakan celana pendek berwarna biru dan baju kaos oblong putih. Dia juga mengendarai motor matic sehingga gampang dikenali.

Sempat ragu saat hendak menangkap, pihak kejari sampai memastikan kepada beberapa orang warga sebelum menangkap Chandra. Ternyata, benar dialah orangnya.

"Dia kemudian kami ajak bicara selanjutnya kami bawa ke kantor," ujar Wilman.

Saat ditangkap, Chandra sedang membawa sekantong kue pia bersama istrinya. Mereka baru saja keluar warung, berboncengan dengan sepeda motor.

"Saat mereka keluar, saat itulah kami langsung bawa dan kami tangkap," tambah Wilman.

Diketahui, saat diputuskan bersalah pada 2012, Chandra sempat mengajukan banding. Keputusan Kasasi baru keluar pada 2016.

Saat Kasasi turun untuk mengeksekusi Chandra dengan hukuman 3,6 tahun dan uang pengganti Rp 96 juta subsider 6 bulan penjara, Chandra kabur dan sempat bolak-balik Jakarta-Kendari selama pelariannya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya