Liputan6.com, Palembang - Penganiayaan berujung pembunuhan mewarnai proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan (Sumsel).
MA (70) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades Gedung Nyawa Kabupaten OKU Selatan, pada hari Kamis, 21 November 2019.
Advertisement
Baca Juga
Dari informasi yang diperoleh, awalnya korban yang merupakan warga Desa Bumi Genap, Kecamatan Rujung Agung Kabupaten OKU Selatan Sumsel, datang sendirian ke TPS Pilkades Gedung Nyawa.
Meskipun merupakan warga desa lain, tetapi kakek 70 tahun ini ingin melihat proses penghitungan suara Pilkades di Desa Gedung Nyawa, Kecamatan Rujung Agung Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan AKP Kurniawi mengatakan, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban langsung mengambil salah satu kursi milik Panitia Pemungutan Suara (PPS), di area TPS Desa Gedung Nyawa tersebut.
Aksi korban ini ternyata tidak disukai oleh para panitia Pilkades Gedung Nyawa Kabupaten OKU Selatan Sumsel. Salah satu anggota PPS menegur korban agar tidak mengambil kursi panitia tersebut.
"Saat korban ditegur oleh salah seorang dari panitia, MA tidak terima. Korban lalu membentak panitia Pilkades Gedung Nyawa tersebut," ujarnya, Jumat (22/11/2019).
Saat membentak itu, pelaku bernama AM (26) yang berada di lokasi, turut mendengar percekcokan itu. AM berusaha menegur dan menasehati korban, agar tidak marah saat diberitahu panitia Pilkades Gedung Nyawa.
Namun lagi-lagi tidak terima diingatkan, MA kembali membentak dan memarahi pelaku, sehingga terjadilah aksi cekcok mulut antara keduanya.
Pelaku yang tersulut emosi dengan perkataan korban, tiba-tiba mencabut pisau yang disimpannya di dalam tasnya. AM dengan emosi menusuk beberapa bagian tubuh korban hingga tubuh MA bersimbah darah.
"Korban langsung tersungkur saat ditusuk menggunakan senjata tajam. Warga yang berada di TKP, berusaha menolong korban dengan membawanya ke bidan desa," katanya.
Karena kehabisan darah dan luka tusuk yang cukup parah, korban yang merupakan warga Kabupaten OKU Selatan Sumsel tersebut, akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi.
Â
Murni Kasus Perselisihan
Pelaku sendiri langsung melarikan diri. Namun, petugas kepolisian yang berjaga di TKP, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Gedung Nyawa Kabupaten OKU Selatan Sumsel.
Saat diamankan, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa MA.
Pelaku yang masih diperiksa di Polres OKU Selatan Sumsel, bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Meskipun aksi penganiayaan berujung pembunuhan ini terjadi saat proses Pilkades Gedung Nyawa, AKP Kurniawi memastikan bahwa insiden ini tidak ada kaitannya dengan dukungan ke salah satu calon kepala desa.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada kaitannya dengan dukungan calon kades. Ini murni akibat perselisihan antar korban dan pelaku saja," katanya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement