Tak Ada yang Daftar Pilkades, Begini Nasib Desa Wates Temanggung

Pada masa pendaftaran yang berakhir pada 24 Oktober 2019 tidak ada bakal calon kepala desa yang mendaftar, kemudian panitia pemilihan desa memperpanjang pendaftaran hingga 6 November 2019, tetapi tetap tak ada yang mendaftar.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 07:00 WIB
Kabupaten Temanggung
Desa Betisan Sukomarto Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung, rutin setiap tahunnya diadakan sebuah lomba unik yaitu Balap Bebek

Liputan6.com, Temanggung - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memastikan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wates, Kabupaten Temanggung, batal dilakukan karena tidak ada calon yang mendaftar.

Pelaksana tugas Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung mengatakan, dari 216 desa di Kabupaten Temanggung akan menggelar pemilihan kepala desa serentak 9 Januari 2020, satu desa dipastikan batal, yakni Desa Wates Kecamatan Wonoboyo.

"Meskipun sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon kades hingga 6 November 2019, tidak ada satu pun yang mendaftar sehingga tidak mungkin melaksanakan pilkades bersama sejumlah desa yang lain pada 9 Januari mendatang," katanya, dilansir Antara.

Ia menuturkan pada masa pendaftaran yang berakhir pada 24 Oktober 2019 tidak ada bakal calon yang mendaftar, kemudian panitia pemilihan desa memperpanjang pendaftaran hingga 6 November 2019.

"Namun hingga masa pendaftaran perpanjangan ditutup juga tidak ada satu pun bakal calon kades yang mendaftar," katanya.

Agus mengatakan karena pilkades batal digelar maka Kades Wates akan diisi oleh pejabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga pelaksanaan pilkades berikutnya.

"Paling tidak diisi pejabat kades sekitar dua tahun, karena pelaksanaan kades serentak gelombang berikutnya digelar dua tahun lagi," katanya.

Selain Desa Wates, katanya, Dinpermades juga memantau tahapan pilkades Desa Pesatren Kecamatan Wonoboyo, karena dari dua bakal calon yang mendaftar, satu orang mengundurkan diri.

Ia menuturkan karena syarat minimal pilkades diikuti dua calon, maka pendaftaran bakal calon di desa tersebut diperpanjang hingga 5 Desember 2019.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya