Ratusan Hektare Cagar Alam di Garut Beralih Fungsi Jadi Lahan Pertanian

Operasi simpatik Kementerian Kehutanan sengaja dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal warga dalam membuka lahan baru pertanian.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 27 Nov 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 09:00 WIB
Sejumlah aparat gabungan TNI, Polhut dan lainnya tengah merobohkan bangunan semi permanen dalam operasi simpatik penyelematan lahan cagar alam di kawasan Kamojang, Garut, Jawa Barat
Sejumlah aparat gabungan TNI, Polhut dan lainnya tengah merobohkan bangunan semi permanen dalam operasi simpatik penyelematan lahan cagar alam di kawasan Kamojang, Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Sekitar 150 hektare kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Kamojang, Garut, Jawa Barat telah beralih fungsi menjadi lahan baru pertanian masyarakat.

"Tersebar di beberapa titik, sudah dipetakan dan sosialisasi juga ke masyarakat," ujar Kasubdit PPH Wilayah Jawa dan Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Taqiudin, di kawasan Kamojang, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, tim gabungan dari sejumlah unsur, sengaja mengadakan operasi simpatik pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Citarum di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Kamojang.

"Kami lakukan operasi ini untuk menertibkan penggunaan lahan ilegal," kata dia.

Dalam catatannya, ada sekitar 150 hektare lahan di CA dan TWA Kamojang yang sudah beralih fungsi. Masyarakat sekitar, ujar dia, sengaja mengalihkan kawasan itu menjadi area baru kawasan pertanian masyarakat.

Untuk menghentikan upaya tersebut, pihaknya sengaja menggelar operasi simpatik dengan melibatkan TNI, polisi, Polhut, Satpol PP, dan masyarakat.

Total ada sekitar 150 personel gabungan yang akan melakukan operasi selama empat hari tersebut. Pihaknya mengedepankan cara persuasif selama melaksanakan operasi.

"Kita persuasif dulu, mereka (perambah lahan) harus keluar dari kawasan. Apalagi penggunaannya tidak sesuai peruntukkan," pinta dia.

 

Ancaman Pidana

Kasubdit PPH Wilayah Jawa dan Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Taqiudin, tengah memberikan penjelasan kepada wartawan saat pelaksaan operasi SImpatik di kawasan Kamojang, Senin (25/11/2019)
Kasubdit PPH Wilayah Jawa dan Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Taqiudin, tengah memberikan penjelasan kepada wartawan saat pelaksaan operasi SImpatik di kawasan Kamojang, Senin (25/11/2019) (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dalam praktiknya, sebelum operasi simpatik dilangsungkan, lembaganya telah melakukan sosialisasi, termasuk memberikan surat peringatan, penghentian aktivitas di kawasan cagar alam.

"Mereka juga mengakui jika aktivitas kawasan menyalahi aturan dan dampaknya merugikan yang lain," ucapnya.

Saat ini, kawasan Kamojang, ujar dia, menjadi salah satu area baru kawasan pertanian masyarakat, sebut saja tanaman palawija seperti cabai dan sayuran lainnya.

"Kalau masih ada kegiatan setelah operasi simpatik ini, bisa diproses hukum," kata dia.

Dalam empat hari pelaksanaan operasi berlangsung, lembaganya bakal membongkar seluruh gubuk dan bangunan semi permanen yang digunakan masyarakat, untuk kegiatan pembuataan lahan baru pertanian. "Tim kami bagi menjadi empat regu selama empat hari operasi berlangsung," ujar dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya