Liputan6.com, Garut - Tiga terdakwa kasus video syur Vina Garut, di Garut, Jawa Barat, yakni Vina, Wely, dan Dodi terancam pasal berlapis, dalam kasus yang menjeratnya.
"Untuk memberikan efek jera," ujar Dapot Dariarma, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus video asusila Vina Garut, selepas sidang, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/12/2019).
Menurutnya, ketiga terdakwa pantas dijerat hukuman berlapis. Ketiganya, ujar dia, dijerat dengan dua pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Advertisement
"Hukumannya berlaku bagi semua, karena dilakukan secara bersama-sama," ujar dia.
Beberapa pasal yang didakwakan yakni pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, pasal 8 juncto 34 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun.
"Itu berlaku buat seluruh terdakwa," dia menegaskan.
Baca Juga
Rencananya sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. "Nanti kita hadirkan bisa dari ahli, keluarga dia, dan lainnya yang kita perlukan untuk mengungkap kasus tersebut," ujar dia.
Asri Vidya Dewi, kuasa hukum Vina menilai dakwaan yang ditujukan bagi kliennya tidak adil. "Klien kami itu adalah korban tapi dipaksakan menjadi pelaku," ujar dia.
Selain itu, jaksa penuntut, ujar dia, tidak melihat secara detail seluruh perkara yang dialamatkan bagi kliennya. "Saat nikah saja usianya baru 16 tahun, ini kan termasuk kekerasan bagi perempuan," ujar dia.
Menurutnya, kasus video Vina Garut hanya merupakan sekelumit kasus kekerasan pada perempuan, sehingga dibutuhkan ketelitian bagi jaksa penuntut.
"Kasus Vina itu hanya gunung es, banyak Vina yang lain, namun di sini saya menyayangkan aparat hukum belum berpihak pada perempuan," papar dia.
Â
Tidak Melakukan Eksespsi
Dalam sidang pertama kasus video syur Vina Garut siang tadi, seluruh terdakwa menerima dan mengakui kesalahan, tanpa melakukan eksepsi atau keberatan.
"Alhamdulillah seluruh sidangnya berjalan lancar, mohon doanya ya semoga kasus kami cepat selesai," ujar Dodi, salah satu terdakwa kasus Vina Garut, selepas sidang saat menuju ruang tahanan pengadilan.
Menurutnya, jalannya persidangan berlangsung lancar. Sesuai dengan tuntutan jaksa, dia bersama kedua terdakwa lainnya mengakui seluruh kesalahannya. "Saya tidak akan melakukan eksepsi," ujarnya.
Ia pun berharap, seluruh tahapan sidang yang akan dijalani menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak mengikuti kelakuan bejatnya. "Semoga kasus saya bisa menjadi contoh buat yang lain," ujar dia.
Sidang perdana kasus Vina Garut berlangsung molor, jalannya siang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dari jadwal semula sekitar pukul 09.00 pagi. "Ketua hakim majelisnya sedang urusan keluar," ujar Dapot.
Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 15.30 WIB, dan diagendakan dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi.
"Dari sembilan orang saksi yang ada, kami akan mendatangkan tiga atau empat orang saksi," ujar dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement