Vonis Berat Siswa Penganiaya Guru SMK Ichthus Manado

Istri guru SMK Ichthus Manado itu mengaku menerima semua keputusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, meski kurang puas.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 03 Des 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 14:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (iStockphoto)​

Liputan6.com, Manado - Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang putusan perkara pembunuhan guru oleh 2 orang siswa SMK Ichthus Manado, Senin, 2 Desember 2019.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Franklin Tamara, vonis kepada terdakwa FL selama 10 tahun dan OU 8 tahun penjara, sesuai dengan UU Pidana Pasal 340 dan 338 KUHP.

Terkait dengan putusan tersebut, Silvia Walalangi, istri korban menanggapi putusan hakim tersebut. Dirinya mengaku menerima semua keputusan tersebut. "Walaupun di dalam hati saya kurang puas dengan hasil putusan, tapi saya harus berbuat apalagi. Karena hakim sudah memberikan keputusan dengan sistem Peradilan Anak," katanya.

Diketahui, peristiwa tragis itu menimpa seorang guru agama bernama Alexander Pangkey, warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulut, Senin 21 Oktober 2019. Sedangkan, pelakunya adalah FL (16), dan OU, siswa SMK Ichthus Manado.

Kejadian tersebut berawal dari teguran yang ditujukan kepada siswa karena merokok di lingkungan sekolah. Tidak terima dengan teguran itu, FL kembali ke rumahnya dan mengambil pisau. Setelah itu, dia kembali lagi ke sekolah dan mencegat sang guru yang hendak pulang. FL langsung melayangkan tikaman beberapa kali di bagian dada dan punggung korban.

Akibat penikaman itu, Pangkey dilarikan dan dirawat di RSUP Prof Kandou Manado. Namun, nyawa korban tak tertolong. Senin 21 Oktober 2019 malam, dikabarkan korban meninggal dunia di RSUP Prof Kandou Manado. Jenasah lalu dipindahkan RS Bhayangkara untuk diotopsi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya