Liputan6.com, Palembang - Hubungan cinta yang kandas ternyata membuat Azis (18), warga Kelurahan Silaberanti Palembang merasa sakit hati ke pacarnya, FI (17). Karena tidak terima kisah asmaranya diputuskan, Azis nekat memperkosa mantan kekasihnya tersebut.
Aksi pencabulan ini bermula saat Azis menelepon korban agar FI mengembalikan barang pemberiannya yaitu jilbab dan mukenah.
Advertisement
Baca Juga
Korban yang merupakan warga Kelurahan Sungai Gerong Kabupaten Banyuasin Sumsel ini, akhirnya menemui Azis di kediamannya, pada Minggu (1/12/2019) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Selain mengembalikan barang, saya juga ingin menyelesaikan masalah dengan dia. Karena dia selalu meneror saya menyuruh saya tidak boleh dengan pria lain. Padahal sudah putus dua bulan lalu," ujarnya, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (4/12/2019).
Namun, saat korban sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mantan kekasihnya malah memaksa korban untuk berhubungan badan. Azis berusaha menarik baju korban hingga robek.
Aksi bejat Azis akhirnya terhenti, saat teman-teman korban dan warga sekitar melihat dan menghentikan tindakan Azis. Warga sekitar langsung mengamankan Azis dan membiarkan korban bersama teman-temannya untuk segera pergi dari TKP.
Usai kejadian, korban langsung mengadukan percobaan pemerkosaan tersebut ke orangtuanya.
"Saya tidak senang dengan perilaku dia, apalagi selama pacaran dengan dia sekitar satu tahun dia pernah main tangan," ujarnya.
Orangtua korban NVN mengaku kaget dan emosi dengan kejadian yang dialami putrinya tersebut. Dia langsung membawa anaknya melapor ke Polrestabes Palembang, agar Azis segera ditangkap.
"Saya bersama anak saya sudah mantap untuk melaporkan dia ke polisi dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait perbuatan cabul terhadap anak yang dialami korban.
Â
Cabuli Keponakan Sendiri
"Laporan sudah kita terima dan korban juga sudah berkonsultasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), selanjutnya berkas laporan polisi ini akan kita serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Kasus pencabulan di Palembang juga dilakukan oleh Badaruddin (35), warga Jalan Padang Selasa, Lorong Suratin, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Badaruddin sempat mendekam di bilik penjara, karena berusaha mencabuli keponakannya sendiri.
Usai menghirup udara bebas, Badaruddin langsung diserang oleh keluarga korban, yaitu RE (25), MA (28), dan ZL (30) yang merupakan warga Rumah Susun (Rusun) Kelurahan 13 Ilir Palembang. Mantan narapidana (napi) ini mengalami bengkak pada telapak atas tangan kiri dan pipi kiri memar.
Pengeroyokan tersebut terjadi di rumah pelaku pencabulan Badaruddin, pada hari Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tidak terima suaminya diperlakukan seperti itu, Veni Marlina (30), langsung melaporkan ketiga anggota keluarganya tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Memang suami saya salah dan sudah mendapatkan hukuman dengan dipenjara di Polrestabes Palembang. Tapi saya tidak terima aksi pengeroyokan yang dilakukan ketiga terlapor ini. Harusnya diselesaikan secara kekeluargaan saja," katanya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement