Liputan6.com, Karawang - Petugas Kepolisian Resor Karawang, mengamankan 4 orang terduga perakit dan pelaku jual beli senjata api (senpi) tanpa izin.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin menjelaskan, terungkapnya jaringan pembuat senjata rakitan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi jual beli senjata api di wilayah Tunggakjati, Karawang Barat, Karawang.
Petugas kemudian menyergap tersangka penjual dan perakit senpi berinisial AW (40) saat sedang transaksi senpi. Dari tangannya didapat barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan.Â
Advertisement
"Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 60 butir amunisi kaliber 22 mm," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (18/12/2019). AW pun tak mengelak telah memiliki senpi jenis FN bersama amunisinya.
Hasil pengembangan kasus, sebanyak 4 orang kemudian diamankan dan dijadikan tersangka kepemilikan senjata api rakitan yang dijual bebas dengan harga yang bervariasi, mulai Rp3 jutaan hingga Rp15 jutaan.
Dari tangan para tersangka juga disita 5 senpi rakitan jenis revolver dan 1 pucuk senpi jenis FN persis seperti aslinya juga dengan peluru kaliber 22mm.
"Senjata api tersebut disembunyikan di rumah tersangka utama pedagang sekaligus senpi rakitan tersebut," kata Arif
Ketika ditanya surat izin kepemilikan, 4 tersangka tidak bisa menunjukkan surat resmi. Tim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti senpi rakitan dan amunisi, serta sejumlah perkakas untuk memodifikasi senjata api dari air soft gun menjadi senjata api rakitan.
"Kita masih mengembangkan kasus ini," kata Arif.
Arif juga mengatakan, tersangka AW yang hanya lulusan SMP itu sudah menjual senpi rakitannya sebanyak 12 buah. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal UU darurat dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Â