Liputan6.com, Solo - Nasib tragis dialami oleh seorang ibu, Daliyem (50), asal Sragen yang tewas di tangan putranya sendiri, Hendriyanto (36). Kasus penganiayaan itu bermula saat putranya yang termasuk orang dengan gangguan jiwa meminta ganti nama kepada ibunya, dan permintaan itu ditolak.
Tahun baru yang seharusnya menjadi momen spesial, justri menjadi hari kelam bagi keluarga Sadiyo yang tinggal di Dukuh Barong, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Bagaimana tidak, istrinya justru dianiaya oleh putranya sendiri di dalam kamar hingga tak sadar diri. Daliyem diketahui meninggal saat dalam perjalanan menuju RS Yarsi Gemolong.
Advertisement
Baca Juga
Usut punya usut kasus penganiayaan itu menurut kapolsek Sumberlawang, Ajun Komisaris Polisi Fajar Nus Ikhsanudin dilatarbelakangi kekecewaan Hendriyanto ketika permintaan mengganti namanya ditolak sang ibu. Baginya, dengan berganti nama kehidupannya akan lebih baik dari sekarang. Selain mengganti nama, putranya juga meminta untuk menggelar syukuran untuk penggantian nama itu.
"Ia meminta dan memohon untuk mengganti namanya dengan nama yang lainnya karena biar lebih cerah dalam kehidupannya. Namun, ibunya saat dimintai untuk ganti nama tidak mengiyakan," kata dia ketika ditemui di sela-sela proses autopi jenazah korban di RS Moewardi Solo, Kamis, 2 Januari 2020.
Ibunya Dicekik
Akibat permintaannya tak dituruti, lanjut Fajar, anak tersebut pun emosi dan murka. Lantas, sang anak memukuli ibunya hingga tak sadarkan diri di dalam kamarnya pada Rabu malam, 1 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Melihat kejadian itu, suami korban teriak-teriak meminta pertolongan warga.
"Tersangka melakukan penganiayaan kepada ibunya dengan memukul menghantam, menendang ke wajah juga perut dan juga mencekik lehernya hingga pingsan," jelasnya.
Setelah tetangga berdatangan untuk memberikan pertolongan, korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja saat perjalanan menuju RS Yarsi Gemolong, korban mengembuskan nafas terakhirnya.
"Saat dibawa ke RS Yarsi Gemolong, korban diketahui sudah meninggal dalam perjalanan," dia menandaskan.
Adanya laporan kasus penganiayaan tersebut, polisi langsung meminta keterangan kepada sejumlah saksi serta mencari sejumlah barang bukti. Dari hasil pencarian barang bukti, polisi berhasil membawa pakaian korban, sprei bekas darah, gigi palsu milik korban, dan dokumen surat keterangan berobat dan hasil pemerisaan dari RSJ Surakarta.
Menurut Fajar, kini tersangka telah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sumberlawang. Pelaku tetap akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Â
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement