Panas Dingin Audiensi Bawaslu Blora di Gedung DRPD

Beberapa maladministrasi yang dilakukan Bawaslu antara lain meloloskan dua orang pendaftar panwascam dibawah umur

oleh Ahmad Adirin diperbarui 04 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2020, 20:00 WIB
Suasana saat audiensi antara Bawaslu Blora, eksekutif, DPRD Blora dan elemen masyarakat spil berlangsung (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)
Suasana saat audiensi antara Bawaslu Blora, eksekutif, DPRD Blora dan elemen masyarakat spil berlangsung (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bawaslu dipanggil lantaran proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan beberapa waktu lalu, diduga melanggar aturan dan tidak transparan.

Pihak Bawaslu diwakili oleh Lulus Mariyonan selaku ketua, dan Andyka Fuad Ibrahim selaku salah satu anggota Bawaslu, serta didampingi staf Bawaslu. Sedangkan yang tiga anggota Bawaslu yaitu Achmad Rozak, Sugie Rusyono, dan Anny Aisyah, tidak hadir.

Dalam audiensi yang digelar DPRD Blora di ruang komisi A, selain Bawaslu tampak ada pula sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Blora Peduli Pilkada Demokratis, para anggota DPRD Blora beserta pimpinan, Inspektorat Kabupaten Blora, Kesbangpol Kabupaten Blora, serta awak media.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan memaparkan mekanisme tentang kinerjanya ada sekitar lebih dari satu jam. Dia mengklaim perekrutan Panwascam yang telah dilakukannya sudah sesuai prosedur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bawaslu.

"Yang kami laksanakan sesuai Juklak terbaru bulan November 2019. Bawaslu Kabupaten Blora tidak mungkin, tidak berani sama sekali melaksanakan kegiatan diluar juklak yang kami pakai," ucap Lulus saat audiensi, Kamis (02/01/2020).

Ada tiga juklak yang disebut Lulus, yakni Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor 0833/xxxxx dan Keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor 0518/xxxxx serta Keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor 0547/xxxxx.

Bawaslu mempersilakan bagi yang merasa keberatan terhadap proses dan hasil rekrutmen panwascam Blora ini untuk dapat melalui mekanisme regulasi yang ada. "Nama-nama yang dilantik menjadi Panwascam sudah memenuhi administrasi," ucap Lulus.

Simak video pilihan berikut ini:

Dugaan Maladministrasi

Suasana saat audiensi antara Bawaslu Blora, eksekutif, DPRD Blora dan elemen masyarakat spil berlangsung (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)
Suasana saat audiensi antara Bawaslu Blora, eksekutif, DPRD Blora dan elemen masyarakat spil berlangsung (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Koordinator Koalisi Masyarakat Blora Peduli Pilkada Demokratis, Sudarwanto menilai Bawaslu tak transparan saat rekrutmen panwascam dan menduga ada maladministrasi. Beberapa maladministrasi yang dilakukan Bawaslu antara lain meloloskan dua orang pendaftar panwascam dibawah umur.

Temuannya tersebut, atas nama Nia Listiyaningsih yang lahir pada 27 Oktober 1997, dan Octavia Sari Wibowo yang lahir pada 03 Oktober 1996.

"Keduanya diloloskan seleksi administrasi, padahal dalam aturan disebutkan minimal umur 25 tahun," kata Sudarwanto saat diberi waktu berbicara oleh pimpinan audiensi.

Maladministrasi yang ditemukan tidak hanya itu, Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Blora meloloskan enam pendaftar yang tidak memenuhi syarat utama berupa peserta yang tidak menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan Lembaga Pemerintahan.

Kemudian maladministrasi lainnya yakni temuan lolosnya 54 pendaftar yang tidak memenuhi syarat utama lantaran menjabat pada lembaga pemerintahan dan belum menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari lembaga pemerintahan.

Dia juga menyayangkan Pokja Bawaslu yang menangai rekrutmen Panwascam tidak hadir dalam audiensi ini. Dia mengaku akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

 

Elemen Sipil Blora Nilai Bawaslu Arogan

Suasana saat audiensi antara Bawaslu Blora, eksekutif, DPRD Blora dan elemen masyarakat spil berlangsung (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)
Suasana saat audiensi antara Bawaslu Blora, eksekutif, DPRD Blora dan elemen masyarakat spil berlangsung (Foto: Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Kunto Aji, yang saat itu hadir memenuhi undangan audiensi mewakili eksekutif mengatakan, mengacu dasar petunjuk pelaksanaan (juklak) saja dianggap kurang cermat.

"Dalam hal ini, pusat sering membuat kepontal-pontal yang di daerah," kata Kunto.

Karenanya, ia mewakili dari jajaran eksekutif di Pemkab Blora, meminta kepada semua pihak untuk memaklumi Bawaslu.

"Analogi kami nasi sudah menjadi bubur, tapi bagaimana bubur itu bisa dimakan, tentu ini perlu tingkat pemakluman dari segala pihak," ucapnya.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Blora Peduli Pilkada Demokratis, Seno Margo Utomo mengatakan banyak orang dirugikan atas proses perekrutan Panwascam.

"Pilkada ke depan adalah kepentingan semua pihak, Bawaslu adalah tukangnya. Sesungguhnya jika anda menciderai proses rekrutmen Panwascam, anda menciderai rakyat," ucap Seno.

Menurutnya, Bawaslu Blora kinerjanya jelek dan terlalu arogan karena tidak berkomunikasi dengan Pemkab Blora terkait perekrutan anggota Panwascam.

"Ini baru pertama kalinya proses Pilkada di Blora, masalah muncul di depan, biasanya di belakang. Saya tidak mau itu terjadi, lebih baik kita berkelahi di depan daripada kita berkelahi belakangan," ucapnya dengan nada jengkel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya