Liputan6.com, Bandung Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat sejauh ini baru menetapkan tiga tersangka atas kasus penyebaran informasi tidak benar dari kelompok Sunda Empire.
Baca Juga
Advertisement
Ketiga tersangka yakni Perdana Menteri Sunda Empire, Nasri Bank, Kaisar Sunda Empire Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Penyidik menyangkakan ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui kebenaran perihal deposito Sunda Empire di Bank Swiss sejumlah USD500 juta.
"Untuk perkembangan Sunda Empire, penyidik masih menunggu surat dari Kedutaan Swiss, terkait sertifikat dari Union Bank of Switzerland (UBS) Bank," kata Saptono, Selasa (11/2/2020).
Seperti diketahui, tim penyidik Polda Jabar menemukan fakta bahwa banyak orang bergabung bersama Sunda Empire karena iming-iming deposito di Bank Swiss.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh anggota Sunda Empire yang dilakukan penyidik kepolisian. Mereka tergiur dengan harapan pencairan dana deposito USD500 juta.
"Jadi, dari Kedutaan Swiss akan akan sampaikan ke UBS Bank (soal deposito)," tutur Saptono.
Selain itu, lanjut Saptono, penyidik Polda Jabar juga telah melakukan tes kejiwaan dan kepribadian terhadap tiga tersangka Sunda Empire.
Namun, hasil pemeriksaan psikologis ketiga tersangka yang dilakukan tim psikolog Polda Jabar belum keluar. "Hasil psikologi belum keluar," tuturnya.
Adapun penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan. Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.
Â
Â